JURNALIS. CO. ID – Polisi Lalu Lintas terus berupaya menyiasati kemacetan di kawasan perempatan Jalan Tanjungura – Imam Bonjol dan simpang empat Jalan Tanjung Raya.
Salah satu upaya yang dilakukan Kepolisian adalah membatasi arus lalu lintas kendaraan. Khususnya kendaraan roda enam ke atas, dilarang melintas di Jalan Panglima Aim dan Jalan Tanjung Raya 2.
Kepala Satuan Lantas Polresta Pontianak, AKP Radian Andy Pratomo mengatakan, dari evaluasi selama ini, kepadatan dan kemacetan selalu terjadi di dua titik jalan. Yakni perempatan Jalan Tanjungpura – Imam Bonjol, dan simpang empat Jalan Tanjung Raya. Bahkan Jalan Panglima Aim, Pontianak Timur.
Radian menerangkan, khusus di Jalan Panglima Aim dan Jalan Tanjung Raya 2, banyak kendaraan roda enam ke atas yang melintas. Sehingga hal itu menjadi penyebab jalur jalan menjadi padat.
Radian menjelaskan, ketika Jalan Tanjung Raya 2 terjadi kepadatan dan kemacetan. Maka imbasnya kepadatan dan kemacetan akan terjadi di simpang empat Tanjung Raya dan perempatan Jalan Tanjungpura – Imam Bonjol.
“Kami sudah melakukan Rapat Forum Lalu Lintas. Hasilnya, diterbitkanlah Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2024 tertanggal 28 Maret 2024,” kata Radian, Minggu (14/4/2024).
Radian menjelaskan, dalam surat edaran tersebut, terhadap kendaraan roda enam seperti angkutan barang dan bus, dilarang melintas di Jalan Panglima Aim. Baik masuk maupun keluar Kota Pontianak.
“Larangan ini bukan semata-semata untuk kepentingan tertentu. Tetapi untuk kepentingan bersama. Karena jika kemacetan terjadi di depan Rumah Sakit Yarsi, maka imbas kepadatannya akan sampai hingga di simpang empat Tanjung Raya dan perempatan Tanjungpura – Imam Bonjol,” kata Radian.
Ia mengharapkan, masyarakat dapat mematuhi dan mengikuti surat edaran tersebut, demi kepentingan bersama.
“Untuk kendaraan roda enam ke atas yang akan masuk ke Kota Pontianak, hanya dapat melintas melalui Jalan Tanjung Hulu menuju Jembatan Kapuas 2. Sementara kendaraan tertentu seperti tangki bermuatan BBM masih diizinkan,” Terang Radian.
Radian menegaskan, jika pengemudi kendaraan roda enam ke atas masih melintas di jalan-jalan yang dilarang tersebut, maka pihaknya akan mengambil tindakan berupa penilangan. (hyd)
Discussion about this post