JURNALIS.CO.ID – Pria berinisial KL, pelaku penembakan Erni Fatmawati di Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Kapuas Hulu, Kamis (18/4/2024).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku membunuh Erni Fatmawati, wanita berusia 42 tahun, dengan cara menembak korban menggunakan senjata api rakitan,” kata Kepala Polres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, Jumat (20/4/2024).
Pelaku tega membunuh korban dikarenakan dendam dan sakit hati. “Tersangka ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu pada Senin, 15 April 2024, sore,” kata Hendrawan.
Hendrawan menambahkan, hari ini rencananya polisi akan melakukan otopsi jasad korban di Kecamatan Pengkadan.
Laporan sebelumnya, Erni Fatmawati ditemukan tewas tergeletak di ruas Jalan Dusun Nanga Lidau, Desa Pinang Laka, Kecamatan Pengkadan sekitar pukul 07.45 WIB pada Selasa (9/4/2024).
Beberapa hari kemudian, warga setempat bersama aparat kepolisian menemukan sepucuk senjata api rakitan di semak-semak sekitar lokasi ditemukannya jasad korban.
“Selain mengamankan satu pucuk senjata api rakitan, aparat kepolisian juga telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi,” kata AKBP Hendrawan. (opik)
Discussion about this post