JURNALIS.co.id – Sebagai bagian dari inisiatif USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR) di Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Sintang terus berkomitmen meningkatkan perlindungan lingkungan hidup melalui serangkaian kebijakan publik.
Salah satu langkah yang diambil adalah penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang bertujuan untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan tertanam kuat dalam program pembangunan daerah, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Prosedur penyusunan KLHS RPJMD ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016.
Dengan dukungan dari USAID SEGAR, Pemerintah Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik pertama guna mengidentifikasi isu-isu strategis terkait pembangunan berkelanjutan yang dapat menyokong penyusunan dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Sintang, pada Jumat 19 April 2024.
Bappeda Kabupaten Sintang selaku penyelenggara menggelar acara ini di Aula Bappeda, dan mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, camat, Seksi Konservasi Wilayah II Sintang Balai KSDA Kalbar, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Sintang Utara dan Sintang Timur, dan mitra pembangunan lainnya.
Melalui konsultasi publik ini, diharapkan dapat menerima masukan dari berbagai pihak sebagai dasar penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Sintang 2025-2029.
Dalam sambutannya, Kepala Bappeda Sintang yang diwakili oleh Sekretaris Bappeda Sintang, Ir Deddy Irawan S Hut MT, menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh peserta acara yang telah berkomitmen dalam mendukung visi pembangunan berkelanjutan Kabupaten Sintang melalui rangkaian penyusunan KLHS RPJMD ini.
Deddy Irawan turut menyoroti pentingnya konsultasi publik untuk memastikan pembangunan yang inklusif, khususnya dalam perlindungan lingkungan hidup.
“Kami berharap, informasi mengenai isu-isu lingkungan hidup strategis bisa dijaring yang nantinya dapat menjadi rekomendasi kita bersama dalam melihat isu lingkungan secara komprehensif. Hasil penjaringan isu hari ini selanjutnya akan dianalisis dan dikelompokkan oleh tim ahli ke dalam masing-masing aspek. Kemudian tim ahli akan merumuskan skenario dan rekomendasi yang akan dibahas kembali dalam Konsultasi Publik II yang direncanakan pada bulan Mei 2024,” tegasnya.
Secara umum, dalam konteks penyusunan kebijakan, KLHS digunakan untuk menyiapkan alternatif penyempurnaan kebijakan, serta mengidentifikasi kebijakan dan/atau program yang berpotensi menimbulkan risiko atau dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Namun, dalam konteks kegiatan ini, penyusunan KLHS bertujuan untuk memastikan bahwa isu strategis, permasalahan, dan sasaran strategis dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) termuat dalam rancangan RPJMD Kabupaten Sintang Tahun 2025-2029.
Hal ini juga meliputi analisis kondisi TPB untuk memberikan gambaran kondisi pencapaian untuk merumuskan skenario pembangunan berkelanjutan.
Dengan demikian, melalui kegiatan penyusunan dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Sintang Tahun 2025-2029 ini, diharapkan akan terwujud dokumen KLHS yang terintegrasi secara utuh dan komprehensif ke dalam RPJMD selama periode lima tahun mendatang.
Dokumen ini ditargetkan akan menjadi instrumen utama dalam mengintegrasikan pertimbangan tata kelola lingkungan pada tingkat pengambilan keputusan strategis, mencakup perumusan arah kebijakan, rencana, dan program pembangunan yang berkelanjutan, sehingga memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan diakomodasi dan terintegrasi dalam program pembangunan daerah Kabupaten Sintang. ***
(R/USAID SEGAR/Ndi)
Discussion about this post