JURNALIS.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang, mulai melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang bakal dhelat pada November mendatang.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Ketapang, Ehpa Sapawi mengatakan, tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota merujuk pada PKPU 2 Tahun 2024.
Tahapan teknis dalam pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 akan dimulai pada April 2024. Diawali dengan pembentukan badan Adhoc. Yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Petunjuk teknis pembentukan badan adhoc telah diberikan KPU RI. Pembentukan PPK sampai dengan dilantik dimulai pada 23 April sampai 16 Mei 2024. Sedangkan pembentukan PPS sampai pelantikan dimulai 2 Mei sampai 26 Mei 2024,” kata Ehpa Safawi, Jumat (19/04).
Sedangkan tahapan teknis lainnya, yaitu pengumuman pendaftaran pasangan calon yang dimulai pada 24 hingga 26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon pada 27 sampai 29 Agustus 2024. Kemudian dilanjutkan dengan penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus sampai 21 September 2024.
“Adapun penetapan pasangan calon pada 22 hingga 23 September 2024. Pelaksanaan kampanye dimulai 25 September sampai 23 November 2024. Sedangkan pemungutan suara 27 November 2024,” ungkapnya.
Mengenai dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada, menurutnya, pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang telah mengucurkan dana hibah. Mata anggaran tersebut tercatat dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) mencapai Rp 42 miliar.
“60 persen sudah disalurkan Pemda Ketapang pada November 2023 lalu dan siap untuk digunakan. Sekarang masih menunggu 40 persennya lagi dari jumlah yang disetujui oleh Pemda. Semoga semua berjalan aman, sukses dan lancar,” demikian Ehpa Safawi. (Lim)
Discussion about this post