– Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Agung Al Mu’awanah Sanggau siap menerima serta menyalurkan Zakat, Infak, Fidyah dan Sedekah kaum muslimin yang berada di kabupaten tersebut mulai Senin (27/4/2020) atau 4 Ramadan 1441 H.
Ketua Masjid Agung Sanggau, Gusti Zulmainis menyampaikan pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini menimbulkan dampak dan perubahan sangat besar. Sejumlah kegiatan Semarak Ramadan 1441 H/2020 M tidak dilaksanakan, seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Namun untuk pengumpulan zakat kami buka serta siap menerima zakat fitrah Muslimin Sanggau dan menyalurkannya kepada yang berhak menerimanya,” kata Zulmainis, Minggu (26/4/2020).
Petugas UPZ Masjid Agung Sanggau siap menerima pembayaran Zakat hingga kamis (21/5/2020) atau 27 Ramadan 1441 H. Melayani setiap harinyamulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 17.30 WIB.
“Untuk malam hari pelayanan UPZ Masjid Agung ditiadakan,” katanya.
Baca juga: 66 Orang Reaktif Covid-19 di Sanggau, Didominasi Tenaga Kesehatan
UPZ Masjid Agung Sanggau menyiapkan sembilan belas (19) petugas piket setiap harinya. Mereka bergantian untuk melayani penerimaan, pencatat serta penimbang yang siap melayani atau menerimakan kewajiban Muslim dalam menjalankan rukun Islam ke-4 tersebut.
“Insya Allah kami akan mengelola amanah dari para Muzakki dengan sebaik-baiknya,” ujar Zulmainis.
Lima klasifikasi nilai zakat fitrah ditetapkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sanggau dalam Surat Edaran Nomor: B-620/Kk.14.08.6/BA.03.2/04/2020 tentang Pelaksanaan Zakat Maal, Zakat Fitrah, Infaqlk dan Sedekah Kabupaten Sanggau Tahun 2020 /1441 Hijriah. Acuannya, makanan pokok beras sebanyak 2,5 kilogram (Kg).
“Surat edaran tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil rapat koordinasi tanggal 21 April 2020 di Aula Kantor Kemenag Sanggau,” ujarnya.
Baca juga: Tracing Penumpang Pesawat, 8 Warga Sanggau Non Reaktif
Adapun nilai zakat fitrah yang ditunaikan umat Islam apabila dibayar dalam bentuk uang ada lima klasifikasi. Pertama, beras Rp15.000 x 2,5 Kg sehingga menjadi Rp37.500 per jiwa. Kedua, beras Rp14.000 x 2,5 Kg sehingga menjadi Rp35.000 per jiwa. Ketiga, beras Rp13.000 x 2,5 Kg sehingga menjadi Rp 32.500 per jiwa. Keempat, beras Rp12.000 x 2,5 Kg sehingga menjadi Rp30.000 per jiwa. Kelima, beras Rp9.500 x 2,5 Kg sehingga menjadi Rp23.750 per jiwa.
“Bagi yang mengkonsumsi beras yang berbeda dari lima klasifikasi yang sudah disebutkan, wajib menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari,” ujarnya.
Ditambahkan Zulmainis bagi muzakki yang akan membayar zakat dianjurkan untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah.
“Seperti memakai masker dan mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer dahulu di tempat yang telah di sediakan,” pungkasnya. (faf)
Discussion about this post