JURNALIS.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah menetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Kalbar, pada Rabu 27 November 2024.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi, bersama Komisioner KPU Provinsi Kalbar lainnya, Kartono Nuryadi, Syarifah Nuraini dan Suryadi, saat menggelar Media Gathering “Refleksi Pemilu dan Persiapan Pilkada Serentak 2024” di Pontianak, pada Senin 29 April 2024.
Pilkada Serentak di Kalbar tersebut seperti tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Kalbar nomor 18 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2024.
“Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024,” ungkap MS Budi, dihadapan sejumlah insan pers yang hadir.
Adapun secara garis besar, Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak saat ini sudah memasuki pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang sudah mulai berlangsung pada tanggal 17 April hingga 5 November 2024.
KPU Provinsi Kalbar juga akan melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, dari tanggal 31 Mei sampai 23 September 2024.
Selanjutnya adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, dari tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.
KPU Provinsi Kalbar sendiri melakukan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024. Dan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.
KPU Provinsi Kalbar juga memberikan kesempatan pelaksanaan kampanye yang berlangsung dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan hasil pemungutan suara pada tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024.
“Penetapan Calon Terpilih sendiri masih melihat apakah ada permohonan perselisihan hasil pemilihan atau tidak,” ujar MS Budi.
KPU Provinsi Kalbar sendiri akan melakukan Launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024 secara resmi di Stadion Sultan Syarif Abdurrahman Pontianak, pada Rabu 1 Mei 2024, pukul 19.30 WIB, dengan menghadirkan Band Andra and the BackBone. ***
(Ndi)
Discussion about this post