JURNALIS.CO.ID – Terdakwa perkara persetubuhan terhadap anak, Harry Saderach divonis pidana penjara 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak.
Sidang putusan terhadap terdakwa berlangsung pada Selasa 30 Mei 2024. Dipimpin Hakim Ketua, Tri Retnaningsih dan Hakim Anggota Udut Widodo Kusmiran dengan panitera pengganti, Yuni Ria Putri.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Harry Saderach terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Kepala Seksi Intel Kejari Pontianak, Rudy Astanto membenarkan, sidang putusan perkara persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa Harry Saderach telah selesai dilaksanakan.
Rudy menerangkan, berdasarkan putusan majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sehingga dipidana penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp75 juta.
Rudy menuturkan, untuk denda kepada terdakwa, diberi waktu satu bulan sejak putusan dibacakan untuk membayar. Jika pembayaran denda tidak dilakukan, maka diganti dengan pidana penjara dua tahun.
“Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa berdasarkan pertimbangan hakim, terdakwa dinilai bertele-tele memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya,” kata Rudy, Kamis (2/5/2024).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.
Seperti diketahui, Harry Saderach dilaporkan oleh seorang perempuan berusia 17 tahun ke Polresta Pontianak atas perbuatan persetubuhan.
Berdasarkan keterangan korban, dia disetubuhi oleh pelaku sebanyak lima kali. Akibat perbuatan itu, korban diketahui hamil dan dipaksa oleh pelaku untuk menggugurkan kandungannya.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Harry Saderach sebagai tersangka. Meski kemudian berkas perkara sering bolak balik, dari jaksa ke polisi. Tapi perkara tersebut akhirnya dinyatakan lengkap oleh jaksa dan akhirnya dapat dilimpahkan ke pengadilan. (hyd)
Discussion about this post