JURNALIS.CO.ID – Dua pencuri motor yang beroperasi di Kecamatan Pontianak Utara ditangkap polisi, Jumat, 3 Mei 2024. Pelaku berinisial SN dan SA.
Kedua pencuri ini merupakan kakak beradik. Mereka sudah tidak asing lagi di dunia kejahatan. SN dan SA tercatat sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Kepala Kepolisian Sektor Pontianak Utara, Ajun Komisaris Polisi Suryadi mengatakan, kedua pelaku memang menjadi target polisi. Karena sering melakukan pencurian motor di wilayah hukumnya.
Suryadi mengungkapkan, SN telah melakukan pencurian motor sebanyak tiga kali di tiga tempat berbeda. Begitu pula pelaku SA.
“Selain menangkap kedua pelaku, kami juga menangkap penadah barang hasil kejahatan berinisial UD,” kata AKP Suryadi.
Suryadi membeberkan, saat penangkapan, pelaku SN terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan ke arah betis kiri. Tindakan tegas itu mau tidak mau dilakukan karena yang bersangkutan melawan dan berusaha melarikan diri.
“Dari para pelaku, kami menyita barang bukti tiga unit motor,” ucap Suryadi.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara. Sedangkan pelaku pertolongan jahat atas nama UD dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun. (hyd)
Discussion about this post