JURNALIS.co.id – Kebijakan pembatasan jam operasional kendaraan kargo roda 6 ke atas pada jam tertentu masuk kota Jember dikeluhkan para sopir truk.
Pada Rabu (15/05/2024) di hari pertama uji coba pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang, kendaraan roda 6 atau lebih dilarang melintas dari simpang tiga Kaliputih ke arah Mangli atau menuju traffic light Mangli.
Dari pantauan Wartawan JURNALIS.co.id truk-truk dari arah Lumajang dan Balung yang akan masuk kota Jember lewat Rambipuji tertahan di lampu merah Kaliputih. Sejak pukul 06:00 WIB sopir-sopir memarkir kendaraannya di pinggir jalan nasional (dari arah Lumajang) dan jalan provinsi (dari arah Balung).
Mundur 2 hari dari jadwal semula, pelaksanaan uji coba tersebut langsung dipantau oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember Agus Wijaya.
Kepada media ini Agus Wijaya memberikan keterangan persnya. “Ya, kita katakan ini hampir berhasil seratus persen,” ungkap Agus, Rabu (15/05/2024) saat di simpang tiga Kaliputih.
Diakuinya, uji coba ini baru memasuki hari pertama. Padahal pengumuman uji coba tersebut yang sudah tersebar di masyarakat tertulis tanggal 13 Mei 2024.
“Hari pertama ini masih sosialisasi. Mendekati jam akhir pembatasan, pukul 9, tepatnya pukul 8:45 WIB kendaraan yang tadinya parkir sudah bisa berjalan,” ucap Agus.
Menanggapi keluhan para sopir yang mana alternatif jalan harus memutar ke Balung-Wuluhan-Ambulu- terus kembali ke Kota Jember, Agus menjelaskan sebagai berikut.
“Ini memang salah satu alternatif jalan yang ada. Karena jaringan jalan nasional yang selama ini dipakai ini harus dialihkan ke jalan provinsi,” papar Agus.
Sekadar informasi, jalur dari simpang Kaliputih sampai traffic light Mangli adalah jalan nasional. Sedangkan jalan dari sana, simpang empat Mangli atau traffic light Mangli, ke arah selatan (lewat Ajung) menuju Banyuwangi adalah jalan provinsi.
Atas uji coba tersebut Agus Wijaya menegaskan. “Kita akan evaluasi. Karena dari data survey kita dari jam 6 sampai jam 9 mencapai nilai D. Artinya ada kepadatan dan itu harus kita urai,” pungkas Agus.
Sementara, salah satu sopir, Godev asal Bojonegoro mengaku keberatan atas kebijakan pembatasan jam operasional tersebut.
“Sebenarnya dishub Jember itu melihat dulu situasi dan kondisi di lokasi. Kalau memang truk-truk ini menjadi biang kemacetan, harusnya mereka menyiapkan alternatif yang tidak terlalu jauh, seperti ini,” ujar Kodev, pengusaha meubel asal Bojonegoro.
Ia mengusulkan, pemberlakuan pembatasan jam operasional kendaraan barang itu cukup pada jam sibuk saja. Bisa dimulai pukul 06:00 sampai 07:30 wib. (Sgt)
Discussion about this post