JURNALIS.co.id – KPU Ketapang menyatakan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati jalur independen, Mayjen TNI (Purn) Ronny dan Yakobus Dingum Sudi Yanto tidak lulus syarat dukungan minimal.
“Setelah KPU menghitung dokumen syarat dukungannya sebanyak 28.947. Jumlah tersebut kurang memenuhi dari syarat minimal sesuai ketentuan KPU,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Ketapang, Saufi, Selasa (14/05/2024).
Saufi menjelaskan, prinsip pencalonan dalam pilkada kali ini, syarat dukungannya harus disampaikan secara digital melalui Sistem Informasi Pencalonan Pilkada (Silondaka).
Namun, KPU pada 12 Mei 2024 menerbitkan surat dinas yang memberikan waktu dan kesempatan untuk bapaslon untuk menyampaikan data dan dokumen syarat dukungan melalui fisik dan dibawa ke KPU.
“Setelah dokumen fisik tersebut disampaikan bakal pasangan calon, KPU segera melakukan penghitungan jumlah dukungan minimal dan sebaran minimal di 11 kecamatan,” papar Saufi.
Setelah dilakukan penghitungan, bakal calon pasangan tersebut, dianggap tidak memenuhi minimal dukungan yang telah ditentukan dan oleh berkas tersebut dikembalikan serta diberikan tanda terima pengembalian pada Senin 13 Mei 2024.
Dia menerangkan, syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2024 sebanyak 35.261, semua harus tersebar pada 11 kecamatan di wilayah Ketapang.
“Bakal paslon ini tidak mencukupi syarat dukungan minimal sesuai Keputusan KPU Ketapang nomor 886 tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2024,” tukasnya. (lim)
Discussion about this post