JURNALIS.co.id – PT Cita Mineral Investindo Tbk (CMI), perusahaan terbuka (go public) yang bergerak di bidang pertambangan bijih bauksit beroperasi di Kecamatan Air Upas dan Marau, Kabupaten Ketapang, dinyatakan menang atas kasus Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, tertanggal 3 Mei 2024.
Kuasa Hukum PT CMI, Junaidi mengatakan, putusan PN Ketapang yakni terkait kabar gugatan perkara perdata yang diajukan oleh PT Putra Berlian Indah (PBI) terhadap PT Cita Mineral Investindo Tbk (CMI) tertanggal 25 Mei 2023, mengenai klaim tumpang tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) CMI dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PBI.​
Junaidi menjelaskan, tuntutan tersebut berisi agar CMI menghentikan seluruh kegiatan operasional pertambangan bauksit dan mengosongkan wilayah yang diklaim sebagai izin konsesi oleh PBI, yaitu atas areal yang dimohon seluas 6.000 ha yang berlokasi di Dusun Batang Belian, Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang.
Selain itu, PBI menuntut ganti rugi kepada CMI sebesar Rp138.000.000.000 serta uang paksa Rp10.000.000 per hari.
“Namun, sesuai dengan Putusan Perkara Perdata Nomor 20/Pdt.G/2023/PN Ktp Pengadilan Negeri Ketapang, seluruh gugatan PBI terhadap CMI yang dituangkan dalam Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ditolak untuk seluruhnya. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 0204010180347 atas nama PT PBI serta PKKPR PT PBI dinyatakan tidak berkekuatan hukum,” kata Junaidi.
Dia menambahkan, bahwa Pengadilan Negeri Ketapang juga menyatakan sah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama CMI diterbitkan pada tahun 2017 dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama SKIT diterbitkan pada tahun 2016.
Kemudian, di antara CMI dan SKIT telah terjalin kerja sama yang tertuang dalam Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding) Penggunaan Lahan Untuk Pembangunan Fasilitas Tambang No MoU-002/SKIT-CMI/I/19 tanggal 21 Januari 2019, dimana seluruhnya telah dinyatakan sah dan berkekuatan hukum.
“Saat ini, CMI tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan seperti seharusnya dan tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional atas kasus ini,” timpalnya. (lim)
Discussion about this post