JURNALIS.co.id – PT Inti Cakrawala Citra (Indogrosir) mengalami kerugian mencapai Rp317.570.055 akibat dikadalin oleh dua orang karyawannya, AS (28) dan PS (23). Keduanya melakukan penggelapan barang-barang perusahaan sejak Desember 2023.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto H melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan AS dan PS telah diamankan oleh Polsek Sungai Raya pada Kamis (30/05/2024). Keduanya mengaku melakukan tindakan penggelapan barang milik perusahaan dilakukan untuk bermain judi online dan membayar utang.
“Kami menetapkan AS dan PS yang diduga kuat sebagai pelaku penggelapan barang milik perusahaan PT Inti Cakrawala (Indogrosir) setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (05/06/3024).
Barang yang digelapkan berbagai produk rumah tangga dan makanan. Seperti produk sabun mandi, shampoo, anti nyamuk, susu bubuk kotak, ikan kaleng, keju, susu kaleng, dan lainnya.
“Barang bukti berupa dokumen data opname barang penjualan dan beberapa barang lainnya sudah diamankan di Polsek Sungai Raya,” ujar Ade.
Penggelapan yang dilakukan kedua pelaku berlangsung sejak Desember 2022 hingga akhirnya terungkap. Selain menangkap AS dan PS, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial ES (28) warga Kubu Raya, yang diduga menjadi penadah barang hasil penggelapan.
“Selain itu, petugas juga mengamankan ES di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya selaku penadah barang hasil penggelapan dari kedua pelaku,” timpal Ade.
AS bekerja di PT Inti Cakrawala Citra sejak 2015 selaku Stan Leader, bersama PS sebagai Pramuniaga, menggunakan modus operandi dengan cara mengambil barang dari toko dan mengembalikannya ke gudang. Mereka menukar kardus produk dengan barang lain untuk mengelabui petugas atau kasir.
“Barang-barang tersebut kemudian dikeluarkan dari toko menggunakan member card merah milik pelanggan dan disimpan di luar toko, kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, AS menggunakan mobil pikap untuk membawa barang tersebut dan menjualnya dengan harga bervariasi. Hasil penjualan kemudian dibagi rata antara AS dan PS,” terang Ade.
Ade menuturkan oenggelapan dilakukan setiap hari Minggu pukul 19.00 WIB, karena pada waktu tersebut para pimpinan PT Inti Cakrawala Citra tidak berada di area Indogrosir. Perbuatan pelaku akhirnya dilaporkan oleh pihak perusahaan kepada kepolisian. Satreskrim Polsek Sungai Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan. AS dan PS sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penggelapan dan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara dan terhadap ES dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” pungkad Ade. (m@nk)
Discussion about this post