– Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berhasil meraih skor 81,85 dalam indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) 2019. Hasil ini diperoleh setelah melalui survei terhadap pemangku kepentingan instansi mencakup pengguna layanan, pegawai dan eksper terkait di kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah.
SPI merupakan bentuk aksi kolaboratif bersama yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pusat Statistik (BPS), termasuk pemerintah daerah dan kementerian maupun lembaga negara. Pontianak merupakan satu di antara sepuluh besar kota se-Indonesia yang dinilai dalam SPI.
“Ini menandakan bahwa Pemkot Pontianak sudah transparan, akuntabel dan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, usai mengikuti video conference rapat koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di Ruang Pontive Center Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (30/4/2020).
Baca juga: RT/RW Diharapkan Berperan Aktif Menangani Dampak Corona
Diakuinya, nilai yang diperoleh tersebut memang belum mencapai nilai maksimal. Untuk itu, pihaknya masih terus berupaya meningkatkan kualitasnya. Kendati demikian, nilai yang berhasil diperoleh itu menjadi dasar motivasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpinnya agar bekerja lebih serius lagi sesuai dengan kaidah-kaidah aturan tata kelola pemerintahan dan keuangan.
Dengan demikian, lanjutnya, apa yang sudah dilakukan jajarannya sebagai bentuk keseriusan dan wujud pemerintahan yang sudah seseuai dengan aturan tata kelola pemerintahan yang benar.
“Tentunya ini akan berdampak pada sektor-sektor pelayanan atau pertumbuhan dalam tata kelola pemerintahan,” tutur Edi.
Baca juga: Wali Kota Pontianak Dapat Laporan Banyak Bantuan Tidak Tepat Sasaran
Ia berharap, dnegan keterbatasan yang ada, terutama jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang minim akibat dampak dari moratorium Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kemampuan keuangan yang juga terbatas, Pemkot Pontianak bisa semaksimal mungkin memanfaatkan keterbatasan ini untuk pembangunan Kota Pontianak.
“Dengan memberdayakan SDM yang ada semaksimal mungkin dalam tata kelola pemerintahan maupun pembangunan di Kota Pontianak,” sebutnya.
SPI adalah survei yang dilakukan untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. SPI dilaksanakan pada 27 kementerian/lembaga, 15 pemerintah provinsi, 25 pemerintah kota dan 60 pemerintah kabupaten. (m@nk)
Discussion about this post