JURNALIS.co.id – Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs Heryandi menghadiri Rapat Kerja Pansus membahas Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,Senin (24/06/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ketapang.
Rapat ini menindaklanjuti hasil evaluasi kelembagaan yang dilaksanakan pada tahun 2023. Seluruh Perangkat Daerah diminta melakukan skoring ulang untuk melihat beban kerja dan mempertimbangkan penyesuaian struktur organisasi.
Adapun tiga Perangkat Daerah yang memenuhi persyaratan untuk melakukan penataan perangkat daerah di antaranya, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
Kemudian Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Industri, serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup.
Asisten dalam kesempatan tersebut mengatakan, beberapa OPD yang nanti dimekarkan masing-masing menjadi dua OPD ini juga akan segera disosialisasikan setelah Perda disetujui dan mendapat registrasi dari Provinsi.
“Peraturan Daerah ini diharapkan nanti bisa menyesuaikan dengan perubahan situasi dan kondisi pasca kabinet dan pemerintahan yang baru nanti,” ujarnya.
Pemerintah Daerah, lanjut dia, pasti akan menyesuaikan setiap regulasi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, Ketua Pansus, Achmad Sholeh mengatakan, dalam Perda ini ada tiga yang harus ada perubahan. Pertama pemekaran OPD, kedua pergantian nama dan ketiga pergantian eselon.
“Harapan kami jika pansus ini sudah disetujui dan bisa diundangkan pembahasan murni anggaran 2025, dinas tersebut sudah ada,” ucapnya. (lim)
Discussion about this post