JURNALIS.CO.ID – Tim Musang Reskrim Polres Kayong Utara berhasil membekuk tiga pelaku pencurian berinisial SN, RD, dan BN, di Kepulauan Karimata, pada Sabtu (13/07/2024).
Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Hendra Gunawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kasus ini bermula dari adanya laporan warga yang kehilangan uang sekitar Rp 40 juta.
“Ketiga pelaku tersebut ditangkap di rumah mereka masing-masing di Desa Padang Kecamatan Kepulauan Karimata,” terang Hendra, kasat reskrim polres Kayong Utara.
Atas kejadian itu, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 – 12 tahun penjara.
“Atas kejadian tersebut ketiga pelaku serta barang bukti berupa uang diamankan di Mapolres Kayong Utara,” tutup Hendra. (Bak)
Discussion about this post