<img class="aligncenter size-full wp-image-66630" src="https://jurnalis.co.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240807-WA0047.jpg" alt="" width="1080" height="720" /> <b>JURNALIS.CO.ID</b><span style="font-weight: 400"> - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman dan Ketua DPRD Kubu Raya, Agus Sudarmansyah menandatangani nota kesepakatan mengenai Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, di Ruang Sidang DPRD Kubu Raya, Selasa (06/08/2024).</span> <span style="font-weight: 400">Pada kesempatan itu, Kamaruzaman mengatakan, bahwa nota kesepakatan ini merupakan hasil dari pembahasan bersama eksekutif dan legislatif yang sekaligus menjadi wujud nyata kemitraan yang harmonis antara pemerintah kabupaten dan DPRD.</span> <span style="font-weight: 400">“KUPA-PPAS untuk tahun anggaran 2004 ini merupakan arah umum kebijakan anggaran dari pemerintah daerah dalam konteks perubahan,” kata Kamaruzaman usai kegiatan.</span> Kamaruzaman menjelaskan, perubahan anggaran dilakukan karena dalam masa penganggaran di tahun 2024 ada dinamika dan perkembangan situasi yang terjadi, baik dalam konteks penerimaan keuangan daerah maupun hal-hal lainnya. <span style="font-weight: 400">“Sehingga memang APBD itu harus dilakukan perubahan dalam konteks penataan belanja-belanja daerah,” terangnya.</span> <span style="font-weight: 400">Kamaruzaman pun menuturkan, kalau yang ditandatangani eksekutif dan legislatif pada kesempatan ini adalah nota kesepakatan. </span> <span style="font-weight: 400">“Belum peraturan daerah. Baru nota kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara,” tandasnya. </span><b>(dis)</b>