JURNALIS.co.id – Direktur Advokasi Indonesian Justice Watch (IJW) Kabupaten Mempawah Sudianto Nursasi SH menduga, beras Badan Urusan Logistik (Bulog) diperjual belikan secara ilegal di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Hal itu diungkapkan Sudianto berdasarkan temuan di lapangan, yakni adanya oknum yang menjualkan beras bulog diatas harga normal.
“Kita menemukan beras Bulog diperjual belikan dengan harga Rp 17.000, – per kilo, seharusnya harga jual beras Bulog SPHP itu dijual per kilo nya Rp13.100,- untuk harga pasaran,” ungkap Sudianto.
Sudianto yang juga Sekretaris KBPP Polri Kabupaten Mempawah, juga memaparkan, untuk harga beras Bulog dari hasil temuan di lapangan, satu karung 50 kg dijual dengan harga Rp 800,000,-
Direktur IJW juga mengungkap, melalui kiriman video yang disampaikan warga kepadanya, Dia menduga adanya operasional gudang ilegal yang menampung beras Bulog di Kecamatan Sungai Pinyuh.
“Kita menduga Ruko yang dijadikan gudang penampungan beras bulog di Kecamatan Sungai Pinyuh ilegal. Sebab, gudang tersebut tidak ada papan plang dan identitas lainnya yang menunjukkan bahwa tempat tersebut merupakan gudang resmi Bulog,” beber Sudianto.
Sudianto juga mempertanyakan keberadaan beras yang ditimbun di gudang yang disinyalir ilegal tersebut, terkait surat menyurat dan apakah itu beras untuk bantuan sosial atau bukan.
“Saya berharap hal ini ditindak lanjut oleh pihak terkait dan aparat penegak hukum untuk mengungkap legalitas gudang dan keberadaan beras Bulog yang ada di Ruko tersebut.” Pinta Sudianto. (Jua)
Discussion about this post