JURNALIS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menerima pendaftaran pasangan Farhan-Leonardus Rantan sebagai peserta Pilkada Ketapang 2024, Rabu (28/08/2024).
Ketua KPU Ketapang, Ahmad Siddiq mengatakan, persyaratan pencalonan Farhan-Leo sudah disampaikan. Keabsahannya benar semua, termasuk dukungan syarat pencalonan dari partai politik (parpol).
“Sudah disampaikan dan benar semua keabsahannya, sehingga tidak ada lagi perbaikan,” kata Siddiq kepada media usai pendaftaran Farhan-Leo.
Siddiq mengungkapkan, secara administrasi, yang masuk dalam dukungan partai pengusung Farhan-Leo hanya lima parpol, yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB dan PKS. Adapun PAN tidak masuk dalam administrasi pendaftaran di KPU meskipun telah memiliki B.1-KWK.
“Tadi kami sudah berikan pilihan, dan kami kembalikan. Silahkan besok jika masih ada tambahan dukungan partai disampaikan lagi. Itu juga sudah disepakati di internal mereka, antara calon dan partai pengusung,” ungkapnya.
Sedangkan syarat calon, seperti ijazah, KTP, surat-surat keterangan, SKCK, pengadilan dan surat pajak, semuanya lengkap dan ada. Namun masih akan dilakukan verifikasi keabsahannya.
“Nanti kami akan verifikasi keabsahan syarat calon pasangan ini. Hasilnya akan diputuskan setelah masa verifikasi administrasi selesai dilaksanakan,” pungkasnya. (lim)
Discussion about this post