JURNALIS.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak siap memproses secara hukum apabila ada ASN, Polri dan TNI yang terlibat atau keberpihakan kepada paslon di ajang Pilwako Pontianak.
Ketua Bawaslu Pontianak, Ridwan mengatakan ada empat pelanggaran dalam Pilkada, termasuk dalam tahapan kampanye. Pertama, pelanggaran money politic, sanksinya pidana. Kemudian administrasi terkait dengan prosedur, mekanisme dan tata cara, sanksi bisa saran perbaikan atau rekomendasi.
Lanjutnya, ketiga pelanggaran etik, baik itu untuk KPU maupun Bawalu sendiri. Di mana ini berkaitan dengan bahwa penyelanggara Pilkada tidak boleh berpihak kepada para paslon.
Keempat, kata Ridwan, terkait dengan Undang-Undang lain, seperti keterlaluan ASN, Polri dan TNI.
“ASN, TNI/Polri harus netral. Kalau ada tidak netral dan menggunakan simbol dukungan pasangan calon kami siap memprosesnya,” tegasnya, Kamis (26/09/2024).
Ridwan menyampaikan proses terkait persoalan ASN dan TNI/Polri yang terlibat dalam politik, akan berlangsung di Bawaslu. Kemudian hasil dari proses tersebut akan diserahkan kepada instansi terkait.
Ridwan juga mengingatkan kepada seluruh paslon dan tim untuk tidak melakukan pelanggaran pada ajang Pilkada Pontianak ini.
“Karena sudah memasuki tahapan kampanye, maka berkampanye lah dengan positif, sampaikan program dan visi misi dan sosialisasi sebaik mungkin kepada pemilih agar dapat meyakinkan pemilih,” imbuhnya.
Ditambahkan Ridwan, kepada para paslon dan tim untuk tidak melakukan ujaran kebencian, menyebarkan atau memproduksi hoaks selama Pilwako Pontianak.
“Jadi semua ada aturannya, mana yang dibolehkan dan mana yang tidak. Ikuti aturan yang sudah ditetapkan, termasuk melibatkan anak dalam kampanye, itu sesuatu yang dilarang,” tuntas Ridwan. (zrn)
Discussion about this post