JURNALIS.co.id – Pengerjaan proyek pembersihan saluran air atau rehabilitasi jaringan irigasi di Jalan Sungai Awan – Tanjungpura, Kecamatan Muara Pawan menuai protes sejumlah warga. Mereka menilai proyek yang diketahui milik Pemerintah Provinsi tersebut dikerjakan asal jadi.
Salah satu warga Sungai Awan Kiri, Jainudin (42) mengatakan, protes pertama mengenai tidak dipasangnya plang di lokasi proyek. Dampaknya masyarakat tidak mengetahui persis pelaksana dan perusahaan yang mengerjakan.
“Informasi yang saya terima, itu menggunakan APBD Provinsi. Namun saya tidak tahu siapa kontraktor, perusahaan dan berapa anggarannya. Sebab tidak ada papan plang proyek,” kata Jainudin, Sabtu (12/10/2024) sore.
Selain tanpa plang, Jainudin turut menyoroti soal kualitas pekerjaan. Menurutnya, pembersihan aliran air atau parit tidak sampai pada batas sisi parit. Itu dikarenakan pelaksana memakai excavator kecil berukuran pc 130.
“Sepengetahuan saya, biasanya kalau pekerjaan semacam itu menggunakan excavator pc 200 atau di atasnya. Kalau pakai alat kecil, wajar jika pembersiahan tidak sampai batas,” ungkapnya.
Paling parah, sambung dia, pelaksana tidak membuat ruang untuk saluran pembuangan air dari jalan ke parit. Sementara tanah hasil galian proyek ditimbun ke sisi – sisi jalan.
“Mestinya setiap 50 meter harus ada saluran pembuangan air. Tapi itu saya lihat tidak ada. Bahkan ada di depan salah satu halaman rumah warga pun ikut ditimbun dan tidak ada jalur jalan,” ungkapnya.
Dia mengaku kerap terlibat dalam pekerjaan proyek yang serupa sebagai pekerja. Pembuatan celah saluran air dari jalan menjadi suatu keharusan yang dibuat oleh kontraktor.
“Ukuran saluran air, satu sampai dua meter dengan jarak 50 meter satu saluran. Kalau yang ada sekarang tidak dibuat. Akibatnya saat hujan turun, air tergenang. Contohnya saja hari ini, hujan sebentar saja air sudah tergenang,” lanjutnya.
Selain itu, proyek yang berjalan kurang lebih satu minggu tersebut juga belum pernah melakukan sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat setempat. Sehingga banyak masyarakat tidak mengetahui tentang pekerjaan itu.
“Tidak ada sosialisasi. Kepala Desa Sungai Awan Kiri pun saat saya informasikan, beliau tidak mengetahui soal pekerjaan yang dimaksud,” timpalnya.
Meski menyampaikan protes, secara pribadi dirinya tetap mendukung adanya proyek yang masuk ke Sungai Awan Kiri. Namun tetap harus mengikuti aturan yang ada.
“Harus bersih secara keseluruhan, bukan asal asalan. Kalau saya lihat pekerjaan proyek ini asal – asalan. Saya menduga ini tidak sesuai dengan RAB,” tambah Jainudin.
Sementara warga lain, Halikek (63) menyatakan, pekerjaan proyek tersebut dinilai merugikan beberapa warga. Pasalnya banyak tanaman seperti sawit dan cempedak harus ditumbangkan.
“Ada belasan pohon sawit milik warga tumbang. Mungkin pemilik tidak mempermasalahkan, tapi sepaling tidak pelaksana memberitahu dahulu, biar pemilik bisa memindahkan tanaman sebelum ditumbangkan,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sungai Awan Kiri, Safwan Noor membenarkan jika dirinya tidak mengetahui adanya proyek yang masuk ke Sungai Awan Kiri. Dirinya mengetahui proyek masuk dari warga setempat.
“Mereke (kontraktor, red) tak ada memberitahu desa. Saya pun tidak tahu siapa pelaksananya, karena memang tidak ada koordinasi. Harusnya mereke koordinasi,” ucap Safwan, Minggu (13/10/2024).
Menurut Safwan, memang seharusnya pelaksana proyek melakukan koordinasi dengan pemangku wilayah. Tujuannya agar semua proyek yang dilaksanakan di setiap wilayah bisa terdata.
Pemerintah desa sendiri, punya tugas untuk melaporkan berkala terkait proyek pembangunan yang masuk ke desa. Dan ikut serta mengawasi pelaksanaan pembangunan yang masuk.
“Kalau dia koordinasi dengan desa, kite bisa arahkan bagaimana baiknya, proses pengerjaannya, jalur mana yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Yang menjadi masalah, pelaksana tidak kooperatif, tidak profesional dan tidak proporsional,” papar Safwan.
Menyangkut proyek yang sudah dikerjakan tanpa koordinasi, dia menyebut tidak mempermasalahkan, apabila sesuai spesifikasi pekerjaan. Terlebih program yang diberikan pemerintah pasti untuk kebermanfaatan masyarakat.
“Tapi kalau tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan, naskah hibah tanda selesai proyek pekerjaannya, tidak di tanda tangani. Sebab itu sebagai syarat mereka untuk mencairkan dana pekerjaan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JURNALIS.co.id, proyek tersebut bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat. Total pekerjaan proyek sepanjang 5 kilometer yang dibagi dalam dua paket pekerjaan.
2,5 kilometer di Jalan Sungai Awan – Tanjungpura. Sedangkan 2,5 kilomter di tempat lain yang masih di kawasan Sungai Awan. Kedua proyek itu diketahui dikerjakan perusahaan yang sama.
Hingga berita ini diterbitkan, JURNALIS.co.id masih berupaya mencari kontak pelaksana guna kepentingan konfirmasi. Sejauh ini, pihak desa sendiri tidak memiliki kontak pihak – pihak yang terlibat di proyek tersebut. (lim)
Discussion about this post