JURNALIS.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba seberat 37,64 gram di area Bandara Supadio Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Sabu dan ekstasi disembunyikan pelaku di celana dalam yang dikenakannya.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kubu Raya Kompol Hilman Malaini di Polres Kubu Raya, Kasat Res Narkoba AKP Sagi mengungkapkan penangkapan terhadap seorang penumpang yang membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi ini di ruang tunggu keberangkatan Bandara Supadio pada Selasa (08/10/2024) pukul 16.30 WIB.
“Pelaku seorang pria berinisial TA (47) warga Kubu Raya yang sudah berdomisili di Kota Tangerang,” kata kata Sagi saat konferensi pers, Rabu (16/10/2024) pukul 14.23 WIB.
Sagi menuturkan pelaku diamankan atas informasi dari Masyarakat. Atas info tersebut polisi lakukan penyelidikan mendalam.
“Pelaku dari Kubu Raya hendak berangkat ke Jakarta kami amankan di ruang tunggu keberangkatan di Bandara Supadio Pontianak yang didampingi petugas Bandara Supadio,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dikemas di dalam plastik dan disimpan di dalam celana dalam pelaku untuk mengelabui petugas.
“Barang haram itu dikemas pelaku di dalam celana dalamnya, berupa 44 butir pil ekstasi dengan berat netto 16,99 gram dan dua paket sabu dengan berat netto 20,65 gram, kedua jenis narkoba tersebut merupakan narkotika golongan 1,” terangnya.
“Narkoba tersebut pelaku dapatkan di wilayah Pontianak Timur dari seseorang berinisial W, dan rencananya mau dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat citilink,” tambah Sagi.
Dia menambahkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (m@nk)
Discussion about this post