JURNALIS.co.id – Sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga integritas, kepatuhan terhadap regulasi, dan keberlanjutan operasional, salah satu Unit PT PLN (Persero) yakni Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB) mendukung penuh pelaksanaan re-sertifikasi melalui Audit Eksternal Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Pelaksanaan Audit Eksternal diawali dengan kick-off meeting yang diadakan secara hybrid, baik secara online maupun tatap muka yang berlangsung di kantor induk PLN UIP KLB, Selasa (23/10/2024).
Audit untuk re-sertifikasi SMAP ini dilakukan oleh PT TUV Nord Indonesia yang merupakan Badan Sertifikasi internasional pertama di Indonesia yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), dengan tujuan mengevaluasi implementasi SMAP yang dilakukan secara berkala guna memastikan kepatuhan terhadap standar anti penyuapan sesuai klausul pada SNI ISO 37001:2016.
Hadir mewakili manajemen, Senior Manager Operasi dan Konstruksi, Onda Irawan, serta Ketua Tim Kepatuhan PLN UIP KLB, Galuh Syailendra Muhammad, serta seluruh tim yang terlibat dalam implementasi SMAP di PLN UIP KLB. Sementara Audit ini, dipimpin oleh auditor eksternal PT Tuv Nord Indonesia, Danang Suryo Wardhono.
Re-sertifikasi SMAP ini merupakan salah satu wujud nyata dari komitmen PLN UIP KLB dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas operasional, serta meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan.
Yang mana merupakan instruksi langsung dari Kementerian BUMN melalui Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN.
“Dengan melakukan re-sertifikasi sejak perolehan sertifikat SMAP pertama pada tahun 2021, PLN UIP KLB tidak hanya mematuhi regulasi yang berlaku, tetapi juga menumbuhkan budaya perbaikan berkelanjutan di lingkungan Perusahaan terutama dalam pengelolaan risiko terkait penyuapan dan korupsi,” ujar Onda.
Danang menjelaskan, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh PT Tuv Nord Indonesia, PLN UIP KLB direkomendasikan untuk mendapatkan kembali sertifikasi SMAP. Rekomendasi ini mencerminkan keseriusan perusahaan dalam menjaga standar tinggi terkait kepatuhan anti penyuapan, serta membuktikan bahwa sistem yang diterapkan telah berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Dengan adanya pelaksanaan re-sertifikasi SMAP ini, seluruh pegawai PLN UIP KLB berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan menyeluruh di setiap lini bisnis dan mencapai visi objektif perusahaan sebagai penyelenggara pengembangan sistem kelistrikan di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah,” tutup Onda. (hen)
Discussion about this post