JURNALIS.co.id – Proyek long segment Jalan Pelang – Sungai Kepuluk senilai Rp 18,5 miliar terpaksa harus dilakukan perpanjangan waktu pekerjaan. Pasalnya, PT Clara Citraloka selaku pelaksana belum mampu menyelesaikan tanggung jawab sesuai kontrak kerja.
Berdasarkan kontrak, mestinya proyek yang bersumber dari APBD Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemkab Ketapang, milik Dinas PUTR tersebut selesai pada 20 Oktober 2024.
Diketahui, PT Clara Citraloka ternyata sempat menggarap proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman 2023 lalu. Hasilnya, perusahaan ini urung menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, bahkan diberi sanksi denda.
Meski punya rekam jejak buruk di proyek Bandara Rahadi Oesman, namun perusahaan asal Kota Samarinda, Kalimantan Timur ini masih bisa memenangi proyek milik Pemkab Ketapang.
Berbeda dengan sejumlah proyek lainnya, ternyata pengerjaan long segment Jalan Pelang – Sungai Kepuluk oleh PT Clara Citraloka tanpa pendampingan kejaksaan. Sebab perusahaan tersebut memiliki masalah pada proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang melalui Kasi Intelijen Panter Rivay Sinambela membenarkan, bahwa pihaknya tidak melakukan pendampingan pada proyek long segment Jalan Pelang – Sungai Kepuluk.
“Proyek itu tidak didampingi kejaksaan. Ini perlu dipertegas agar masyarakat tidak salah paham, nanti dikira kita dampingi, padahal tidak,” kata Panter, Jumat (25/10/2024) sore.
Panter mengungkapkan, pengerjaan proyek Jalan Pelang – Sungai Kepuluk tanpa pendampingan pihaknya karena memiliki dasar yang kuat. Yakni sejak awal, kontraktor dinilai sudah bermasalah di proyek pengembangan bandara.
“Karena PT Clara Citraloka selaku kontraktor yang mengerjakan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh APH terkait pekerjaan di Bandara sebelumnya. Untuk itu kami tidak bisa melakukan pendampingan guna menghindari conflict of interest (konflik kepentingan, red),” ungkapnya.
Selain proyek Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, pihaknya juga menolak permohonan pendampingan pada proyek lanjutan Jembatan Sungai Tapah dan Jembatan Karab.
“Proyek lanjutan jembatan Tapah dan Karab juga kita tolak. Karena dokumen DED tahap 1 tahun lalu, beserta hasil temuan BPK tidak dilengkapi dan dilampirkan di pengajuan,” sambungnya.
Dia memaparkan, adapun proyek yang mendapat pendampingan kejaksaan diantaranya, proyek Jalan Sungai Kepuluk – Batu Tajam, Jelai – Tanjung – Priangan, Sandai – Tanjung, serta ada juga di Kabupaten Kayong Utara.
“Jadi memang ada beberapa yang kita tolak pendampingannya. Kalau proyek Jalan Sungai Kepuluk – Batu Tajam senilai Rp 37,5 miliar itu memang benar kita yang dampingi,” paparnya.
Ia menambahkan, meski ada beberapa proyek yang didampingi dan tidak didampingi, masyarakat tidak perlu khawatir. Karena apabila ditemukan pelanggaran atau ada laporan, tetap akan ditindaklanjuti.
“Kami dari kejaksaan akan selalu siap untuk menindaklanjuti dan bertindak, demi kepentingan masyarakat pada khususnya, dan penegakan hukum pada umumnya,” tutup Panter. (lim)
Discussion about this post