JURNALIS.CO.ID – Dirut Bank Kalbar, Rokidi menandatangani Berita Acara Kesepahaman dan Penguatan Tata Kelola Pengelolaan Kas Titipan dengan Bank Indonesia, Rabu 23 Oktober 2024, di Hotel Indonesia, Kempinski, Jakarta.
Dari pihak Bank Indonesia, penandatanganan itu dilakukan oleh Direktur Departemen Pengelolaan Uang, Budi Sudaryono.
“Penandatanganan kesepahaman dan penguatan tata kelola pengelolaan kas titipan ini, dalam rangka memperkuat awareness dan komitmen Kantor Pusat Bank Pengelola Kas Titipan,” jelas Budi.
“Selain itu, kami juga akan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai penguatan tata kelola pengelolaan kas titipan guna meningkatkan tata kelola pengelolaan kas titipan serta kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola kas titipan,” lanjutnya.
Keberadaan kas titipan (kastip) merupakan program pembantuan yang tak terhindarkan dalam dunia perbankan. Ini merupakan salah satu cara Bank Indonesia dalam menyediakan uang fisik di daerah.
Kastip dapat membantu bank daerah dalam mencukupi ketersediaan uang fisik di ATM dan kas, selain juga mengelola keuangan, menjaga likuiditas, mendukung efisiensi biaya operasional dan meminimalkan risiko dalam pendistribusian.
Bank Indonesia memiliki wewenang untuk mendistribusikan uang yang layak edar kepada masyarakat melalui Bank Kalbar.
Dalam pengelolaan uang rupiah, Bank Indonesia juga bertugas menjaga kedaulatan rupiah dengan kualitas uang rupiah yang standar dan terpercaya dalam pemenuhan uang bagi masyarakat melalui layanan kas titipan.
“Dengan adanya kas titipan ini, menunjukkan kepercayaan Bank Indonesia terhadap Bank Kalbar sebagai bank pembangunan daerah guna menjaga dan mengelola kas dengan aman dan terpercaya,” tegas Budi.
Dirut Bank Kalbar, Rokidi, mengungkapkan, dengan adanya kerja sama kesepahaman dan penguatan tata kelola kastip pada Bank Kalbar, semakin membuat efisien dalam upaya melayani perbankan sekaligus melayani masyarakat.
“Adanya kas titipan di daerah sangat efisien dalam hal frekuensi penarikan dana, baik oleh masyarakat, nasabah hingga PNS dan kontraktor di daerah yang memerlukan volume uang cukup besar, akan terbantu dengan hadirnya pelayanan kas titipan ini,” kata Rokidi.
Dia menilai, dengan adanya bentuk kerja sama yang telah terjalin antara Bank Indonesia dan Bank Kalbar, akan memberikan kemudahan pelayanan uang bagi masyarakat, terutama saat momen-momen spesial, seperti hari raya keagamaan.
Rokidi menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bank Indonesia yang telah memberikan kepercayaan kepada Bank Kalbar dalam mengelola kas titipan.
“Dengan adanya layanan kas titipan dari Bank Indonesia, akan membuat uang di Provinsi Kalimantan Barat selalu siap beredar di masyarakat, dengan keadaan yang layak,” kata Rokidi.
Layanan kas titipan Bank Indonesia di bank daerah merupakan kegiatan penyediaan uang Rupiah milik Bank Indonesia kepada bank pengelola, untuk membantu kebutuhan daerah yang tidak terjangkau oleh kantor perwakilan Bank Indonesia.
Layanan ini sejalan dengan kebijakan clean money policy Bank Indonesia, yaitu menyediakan Uang Layak Edar (ULE) kepada masyarakat dengan jumlah nominal yang cukup dan jenis pecahan yang sesuai. (**)
Discussion about this post