JURNALIS.CO.ID – Sebanyak 88 pasang suami istri secara resmi tercatat pernikahannya pada sidang itsbat yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi) Kota Pontianak bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kelas I A, Pengadilan Agama Kelas I A Pontianak dan Kementerian Agama Kota Pontianak, di Masjid Raya Mujahidin, Senin (28/10/2024).
Peserta itsbat nikah massal yang telah menjalani proses sidang untuk pencatatan pernikahan ini menerima menerima buku nikah dan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga, KTP dan akta lahir anak.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menerangkan, dari data penduduk berstatus kawin tidak tercatat dan memiliki keterbatasan ekonomi, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bekerja sama dengan instansi dan lembaga terkait memfasilitasi pencatatan pernikahan tersebut secara gratis.
“Dengan tercatatnya pernikahan pasangan suami istri itu oleh negara maka artinya ada kepastian hukum atas status perkawinan masing-masing pasangan serta membuktikan hubungan perdata antara ayah dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut,” terangnya usai menyerahkan buku nikah kepada pasangan yang telah menjalani Itsbat Nikah.
Ia menambahkan, salah satu kewajiban pemerintah daerah melalui disdukcapil adalah memberikan kepastian hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami warga. Tujuannya, untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan.
“Data kependudukan yang akurat merupakan salah satu komponen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap Pj Wali Kota.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani menjelaskan, program ini rutin digelar setiap tahunnya untuk membantu meringankan beban masyarakat supaya mereka memiliki kepastian hukum atas status pernikahannya. Peserta itsbat nikah ini diprioritaskan bagi pasangan yang telah menikah selama lebih dari 10 tahun. Pada itsbat nikah tahun ini, ada pasangan suami istri yang usia pernikahannya mencapai 25 tahun.
“Jadi untuk tahun 2024 ini jumlah peserta itsbat nikah ada 88 pasang. Insya Allah tahun 2025 jumlahnya sekitar 102 yang akan kita alokasikan anggaran untuk itsbat nikah,” terangnya.
Program peningkatan pencatatan sipil ini sudah didahului dengan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Pontianak dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama Kota Pontianak.
“Oleh karena itu, karena sudah didahului dengan MOU, Insya Allah kegiatan atau program pencatatan keliling itsbat nikah ini, akan dianggarkan untuk di tahun berikutnya sehingga masyarakat terbantu dengan program ini,” pungkasnya.
Itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. (m@nk)
Discussion about this post