JURNALIS.CO.ID – Laskar Santri Nusantara (LSN) melaporkan pasangan calon Bupati Jember, Gus Fawait, ke Bawaslu Jember pada hari ini, Rabu, (30/10/2024). Laporan itu terkait video yang diunggahnya di akun media sosialnya yang resmi terdaftar di KPU Jember.
“Kami melaporkan Gus Fawait, dari ceramah-ceramah beliau yang disampaikan di Hari Santri Nasional, di mana di dalam ceramahnya itu sangat syarat akan potensi kegaduhan, adu domba, fitnah dan bisa menimbulkan kerunyaman di masyarakat bawah,” ujar Achmad Yulianto, koordinator LSN, sambil menunjukan tanda terima berkas laporan.
Achmad Yulianto juga melaporkan akun resmi Gus Fawait, Instagram dan Tik Tok, agar dikaji oleh bawaslu apakah ada unsur pelanggarannya.
“Kami berharap agar bawaslu menyelidiki, menelaah dan meneliti apakah ada unsur-unsur yang sekiranya menyalahi dari aturan-aturan yang ada,” katanya.
Achmad Yulianto menilai, kalau isi ceramah-ceramah Gus Fawait mengarah dan menuduh paslon 1 lawan politiknya beraliran PKI. “Bahwa lawan dari Gus Fawait itu PKI, namanya itu Gus Firjaun dan Hendy itu PKI,” sebut Achmad Yulianto.
Bahkan setelah unggahan video di akun medsos Gus Fawait itu muncul akun medsos baru. “Sehingga ada satu akun yang mem-branding, menambahkan covernya yang dibelakangnya ada videonya Fawait, menyatakan Gus Firjaun adalah PKI. Kita semua tahu bahwa Gus Firjaun adalah putra Rois Am, Kyai Achmad Shiddiq. Beliau pengurus PWNU, pengasuh Pondok Pesantren Asstra, jadi tidak mungkin Gus Firjaun adalah PKI,” katanya lantang.
“Kami menginginkan, jangan memecah belah santri, jangan mengatasnamakan santri, bahwa tidak ada santri yang mengeluarkan kata-kata adu domba sehingga mengakibatkan adanya tuduhan Gus Firjaun adalah PKI,” tandas Achmad Yulianto.
Komisioner Bawaslu Jember pada Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Devi Aulia Rahim menyebut, bahwa laporan ini merupakan laporan yang ke-12 yang pihaknya terima.
“Laporannya adalah dugaan melanggar pasal 57 ayat 1 huruf c dan e. Di situ menyatakan, kampanye dilarang menghasut, memfitnah dan lain sebagainya,” jawab Devy, sapaan akrabnya.
Pihak pelapor dianggap sudah sesuai dengan ketentuan, yakni warga negara Indonesia dan berdomisili di Kabupaten Jember.
“Kami akan tindak lanjuti seperti prosedur penanganan pelanggaran. Kami akan lakukan kajian awal dulu, jika terpenuhi maka kami akan register. Jika sudah teregistrasi maka kami akan lakukan kajian selama 3 hari. Jika dirasa kurang, maka akan ditambah dua hari,” papar Devy.
Ia memastikan akan melakukan klarifikasi kepada terlapor (Gus Fawait), pelapor dan saksi.
Sebagai tambahan informasi, Gus Fawait akan maju pada kontestasi Pilkada Kabupaten Jember bersama Cawabup nomor urut 2, Joko Santoso. Gus Fawait adalah Presiden Laskar Sholawat Nusantara (LSN) yang tersebar di seluruh Jember, bahkan sampai di Lumajang. Ia seorang politikus muda yang sukses dari Partai Gerindra. Pada pileg 2024, ia lolos menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dengan perolehan suara terbanyak. (sgt)
Discussion about this post