– Keluarga pasien reaktif hasil rapid test mengecam tindakan oknum penyebar luas data lengkap pasien di grup-grup WhatsAap (WA). Karena dikhawatirkan menimbulkan keresahan bagi pasien, bahkan dikucilkan oleh lingkungan sekitar tempat tinggal.
Salah satu keluarga pasien, WU (44) mengaku kesal dengan ulah oknum yang telah menyebarluaskan data lengkap pasien reaktif rapid test. Begitu juga data lengkap Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang kerap tersebar melalui pesan berantai WA.
“Data yang disebar itu merupakan data lengkap berupa nama, jenis kelamin, alamat hingga tertera nomor handphone pasien,” akunya, Rabu (20/5/2020).
Atas menyebarnya data itu, kelurganya yang hasil rapid test reaktif terus menerus dihubungi pihak-pihak untuk menanyakan kebenaran hal tersebut. Serta berimbas pada pengucilan keluarganya oleh warga sekitar.
“Harusnya data pasien tidak boleh di sebarluaskan. Kalau memang untuk kebutuhan medis, maka harus pihak tertentu saja yang tahu untuk memudahkan melakukan penanganan. Kalau tersebar luas dampaknya seperti ini, siapa yang mau tanggung jawab jika mereka semakin tertekan,” ujarnya.
Baca juga: 316 Napi Lapas Ketapang Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri
Dia meminta, kepada pihak terkait pememegang data untuk tidak sembarangan menyebarluaskan data. Itu demi kenyamanan para pihak yang dinyatakan reaktif atau dalam pengawasan, sehingga bisa fokus mengkarantina diri.
“Apalagi reaktif belum tentu positif, harus menunggu hasil swab. Kita berharap bocornya data tidak terjadi lagi ke depan, sebab kasian mereka lantaran mendapat sanksi sosial,” mintanya.
Menyikapi beredarnya data pribadi masyarakat yang hasil rapid testnya reaktif, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat Dapil Ketapang dan Kayong Utara, Kho Susanti mengecam tindakan siapapun oknum penyebarluas data tersebut.
“Ini bentuk pelanggaran HAM. Karena begitu data pribadi pasien dibuka ke muka umum, maka habislah privasinya, salah satu akibatnya mereka dikucilkan di lingkungannya maupun tempat kerjanya,” tegasnya.
Baca juga: Danrem 121/Abw Tebar Ribuan Bibit Ikan ke Sungai Pawan
Kho menilai, pihak terkait, mulai dari tingkat atas hingga staf tentu wajib menjaga privasi pasien agar tidak terjadi pembocoran data. Menurutnya, pembocoran data pasien sangat merugikan, baik pasien sendiri maupun keluarganya.
“Sebab akan muncul keresahan dan tekanan terhadap pasien dan keluarganya jika data pribadi mereka disebar luaskan. Cukuplah data itu digunakan pihak terkait untuk mengambil langkah penanangan, bukan disebar luas pada publik,” lanjutnya.
Untuk itu, ia meminta Dinas Kesehatan atau pihak lain yang berwenang memegang data untuk mengusut persoalan ini dan memberikan teguran atau sanksi kepada oknum penyebarluas data pasien.
“Terlebih ada sanksi hukum bagi pihak dengan sengaja membuka rahasia pasien ke publik, seperti tercantum pada pasal 322 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan dan pasal 79 UU Nomor 29 Tahun 2004 dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun,” tuntasnya. (lim)
Discussion about this post