JURNALIS.co.id – Dugaan ketidaknetralan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Tumbang Titi berinisial SA mendapat kritik. Pose foto mengacungkan jari telunjuk mendukung paslon 01, Farhan – Leo tersebut dinilai melanggar aturan.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kasdi meminta Bawaslu Ketapang segera mengambil tindakan atas dugaan pelanggaran oknum ASN yang berpose bersama Farhan. Semua pihak harus dimintai klarifikasi.
Pada dasarnya, ASN memiliki hak suara dan bebas mau memilih siapapun. Tetapi ketika menujukan secara terbuka dengan paslon, maka jelas melanggar aturan Pemilu.
“Bawaslu harus mengambil tindakkan klarafikasi kepada yang diduga ASN itu. Dan memanggil pak Farhan yang mengajak ASN agar membuat salam satu jari itu. Jangan biarkan pelanggaran terjadi,” pinta Kasdi, Selasa (05/10/2024).
Kasdi berpendapat, permintaan pemanggilan Farhan bukan tanpa dasar. Calon Bupati 01 boleh saja mengampanyekan dirinya (Farhan-red) untuk dipilih. Namun untuk mengajak seorang ASN berpose seperti poto yang beredar, adalah tindakan tidak benar.
“Jangan sampai dia (Farhan) mengajak semua ASN kampanyekan dia. Paling tidak harus mendapat teguran, karna dia itu masih Wakil Bupati juga. Ingat, etika politik perlu dijaga,” cetusnya.
Atas kejadian pose satu jari tersebut, Kasdi menduga ada potensi Cabub nomor urut 01 sengaja mengarahkan ASN untuk memilih 01. Dasarnya keberanian menampakkan poto bersama ASN inisial SA.
“Iya (ada potensi mengarahkan). Ini yang tampak saja berani, bagaimana yang kita tidak tampak. Jadi harus ikut dipanggil,” ujar Ketua DPC PDIP Ketapang ini.
Ia menambahkan, bilamana kasus yang melibatkan oknum ASN dan Paslon 01 dilakukan penindakan oleh Bawaslu, dirinya meminta agar tidak ada upaya melindungi dari Kepala Daerah. Terlbih dirinya beranggapan bahwa Bupati netral.
“Kalau sebagai kader Golkar, Pak Bupati tentu bekerja memenangkan pasangan yang diusung partainya, itu wajar. Yang penting sebagai kepala pemerintahan di daerah tidak menyalah gunakan jabatannya,” tambahnya.
Sementara Ketua Bawaslu Ketapang, Moh Dofir menyebut bahwa ASN wajib bersikap netral. Pihaknya memastikan akan menindak tegas ASN yang terbukti tidak netral di Pilkada Ketapang tahun 2024.
“Jika ada ASN terbukti tidak netral, pasti kami tindak secara tegas sesuai aturan. Yang jelas informasi yang kami terima akan kami pelajari untuk menentukan tindakan lebih lanjut,” ujar Dofir. (lim)
Discussion about this post