JURNALIS.CO.ID – Salah satu penyebab stunting adalah perkawinan anak di bawah umur. Kabar menggembirakannya, angka perkawinan anak di Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2024 ini mengalami penurunan.
Hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember, Poerwahjoedi saat monev (monitoring dan evaluasi) TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stunting) di Kecamatan Gumukmas, Rabu (06/11/2024).
“Di Jember, pernikahan anak sampai bulan Oktober turun 39 persen dibandingkan pada bulan yang sama tahun kemarin,” ungkap Poerwahjoedi.
Data hingga bulan Oktober tahun 2023, lanjut Poerwahjoedi, jumlahnya 1.209 kasus, bulan Oktober 2024 tercatat 481 kasus perkawinan anak. Sedangkan putusan diska Bulan Oktober 2023 sejumlah 136 putusan, Oktober 2024 sejumlah 22 putusan.
Penyebab turunnya perkawinan anak yaitu diberlakukannya Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, yang ditindaklanjuti oleh Surat Edaran Bupati Jember Tahun 2021.
“Tahun kemarin kami belum sentuh Perma (Peraturan MA), belum betul-betul dijalankan. Baru di bulan maret 2024 kita jalankan bersama ketua TPPS kabupaten (wakil bupati jember), kantor kemenag dan pengadilan agama,” papar Poerwahjoedi.
Pak Poer sapaan Plt Kepala DP3AKB Jember itu, kalau optimis angka stunting tahun 2024 ini akan turun, sebab salah satu penyebabnya turun.
Sebagai tambahan informasi, selain faktor perkawinan anak, ada juga faktor lain yang mempengaruhi stunting, yaitu perceraian. Data di Pengadilan Agama Kabupaten Jember tahun 2023 telah diputus cerai sejumlah 5.000 lebih kasus.
Informasi lain, pemerintah lewat PT Sucofindo sedang melakukan survei dengan metode Survei Status Gizi Indonesia (SSGI). Angka stunting 2024 Kabupaten Jember dan kabupaten/kota lain juga belum muncul. (sgt)
Discussion about this post