JURNALIS.CO.ID – Persoalan defisit anggaran yang dialami Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya ketika dipimpin bupati periode 2019-2024, Muda Mahendrawan sempat mengemuka saat debat publik kedua pasangan calon gubernur, dan wakil gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2024.
Saat memberikan keterangan pers usai debat berlangsung, Muda Mahendrawan sempat berkelit bahwa defisit anggaran adalah hal yang biasa, karena pemerintahannya saat itu ingin mempercepat pembangunan.
Dari sana muncul pertanyaan, benarkah defisit anggaran di suatu pemerintahan dibenarkan? Pengamat kebijakan publik, Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Zulkarnaen menilai, defisit anggaran merupakan hal yang biasa terjadi dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah. Asal, kata dia, masih dalam kategori wajar, dan yang terpenting itu tidak terjadi di akhir masa pemerintahan.
Karena jika terjadi di akhir masa pemerintahan, kemudian berdampak pada insentif, dan biaya pembangunan, maka defisit yang terjadi sudah masuk kategori defisit anggaran yang menurutnya memberatkan. Dalam hal ini, pemerintah daerah, yakni bupati sebagai pemimpin dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
Jika melihat kasus yang terjadi pada Pemkab Kubu Raya, di akhir masa jabatannya, Muda Mahendrawan memang menyisakan hutang kepada pihak ketiga sebesar Rp160 miliar. Hutang kepada pihak ketiga tersebut seperti hutang kepada pihak kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek pembangunan fisik, hingga hutang kepada pelaku UMKM, seperti sewa tenda, kontrak makan minum, dan lain sebagainya.
“Tentu (kalau sudah seperti itu) tak baik, karena defisit di akhir masa jabatan akan membebani pemerintahan selanjutnya,” kata Zulkarnaen, Kamis (07/11/2024).
Zulkarnaen mengatakan, defisit anggaran terjadi karena berkaitan dengan tata kelola keuangan. Yakni, belanja yang lebih besar daripada pendapatan.
“Yang paling bertanggung jawab ini pemerintah daerah dalam hal ini (bupati),” kata dia.
Ia lantas mencontohkan defisit yang dianggap biasa terjadi, atau masih diwajarkan. Seperti belanja yang dilakukan untuk investasi, semisal membangun jalan, dan jembatan. Namun tetap jangan sampai mengganggu biaya pembangunan yang sudah dikontrak. Lalu yang terpenting defisit yang terjadi juga jangan sampai membebani biaya rutin, seperti belanja pegawai. Seperti berdampak pada tertundanya insentif para pegawai, dan lain sebagainya.
Kemudian, Zulkarnaen menyebutkan salah satu solusi mengatasi defisit adalah harus ada hutang. Akan tetapi ia kembali menggaris bawahi, bahwa defisit anggaran seyogianya tak terjadi di akhir masa pemerintahan. Karena itu pasti akan memberatkan pemerintahan selanjutnya. Karena mendapat beban untuk menyelesaikannya.
“Ini (hutang) hal yang biasa, karena tak ada negara yang tak ada hutang. Tapi ada batasan, jangan sampai membebankan pemerintahan selanjutnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Calon Gubernur Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji menyindir kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya. Karena ketika dipimpin oleh Bupati Muda Mahendrawan, Pemkab Kubu Raya sempat mengalami defisit, hingga harus berutang dengan Bank Kalbar. Seperti yang terjadi di tahun 2021.
“Kalau anggaran itu kita lihat dalam perhitungan anggaran kita SiLPA itu (karena) apa. Daripada berutang kan, bagus kita SiLPA” kata Midji menyindir balik Muda Mahendrawan. (m@nk)
Discussion about this post