JURNALIS.co.id – Anak Bupati Ketapang, Maria Raissa Sofia Rantan atau Sasa beserta kerabat Bupati, Markus Ewi dikabarkan sempat diperiksa Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Barat. Keduanya diperiksa terkait kasus izin tambang di wilayah Ketapang.
Mereka yang saat ini menjabat anggota DPRD Ketapang periode 2024 – 2029 itu hadir di Polda pada pekan lalu. Informasinya, Sasa hadir pada Senin 4 November 2024, sedangkan Ewi pada Rabu 6 November 2024.
Saat dihubungi, Direktur PT Putra Berlian Indah (PBI), Ahmad Upin Ramadan membenarkan kalau beberapa direksi dari PT PBI dipanggil Polda Kalbar, termasuk Maria Raissa Sofia Rantan dan Markus Ewi.
Dia mengaku, bahwa dirinya pun turut dipanggil Polda Kalbar untuk diperiksa soal penerbitan izin tambang di wilayah Ketapang, tepatnya di Kecamatan Air Upas.
“Saya kemarin dapat informasi dari Polda, mereka (Sasa dan Ewi) dipanggil. Ada juga panggilan ke saya, katanya terkait tindak pidana korupsi penerbitan izin tambang,” kata Upin, kemarin.
Soal pemanggilan, Upin belum mengetahui pihak mana yang melaporkannya dan sejumlah direksi di PT PBI. Bahkan ia pun belum dapat memenuhi panggilan Polda Kalbar tersebut.
Upin berencana akan hadir dan mengkonfirmasi pihak mana yang melaporkan dirinya ke Polda Kalbar pada 11 November 2024.
Mengenai adanya nama Sasa dan Ewi selaku anak dan kerabat Bupati Ketapang yang masuk di jajaran direksi PT PBI, Upin menjelaskan, jika dirinya diminta oleh Bupati Ketapang untuk memasukkan nama-nama tersebut.
Menurut dia, dirinya sempat difasilitasi oleh Markus Ewi untuk melaksanakan rapat direksi bersama di Pendopo Bupati.
“Saya sempat dipanggil pak Martin untuk melakukan perubahan akta perusahaan. Beliau meminta memasukkan orang-orang nya, termasuk Sasa dan Ewi,” ucapnya.
Saat dihubungi terpisah, Sasa belum memberikan tanggapan soal pemanggilan dirinya ke Polda Kalbar. Pesan yang dikirim ke nomor Whatsapp dan panggilan telepon awak media, belum direspon.
Sebelumnya diberitakan, dari penelusuran muncul hasil rapat penjualan saham dari Ahmad Upin Ramadan selaku Direktur Perseroan dan Mauriska Chairunisa selaku Komisaris Perseroan kepada beberapa pihak.
Pihak itu di antaranya, kepada Markus Ewi sebanyak 28 lembar saham senilai Rp 28 juta, Maria Raissa Sofia Rantan 25 lembar saham atau senilai Rp 28 Juta, Yonatan 10 lembar saham atau senilai Rp 10 juta, Damianus Yordan 10 lembar saham atau senilai Rp 10 juta dan ke beberapa pihak lainnya.
Dalam salinan akta terbit pada 2 Juni tahun 2022 tersebut, susunan perubahan perusahaan PT PBI mulai dari Direktur Utama Ahmad Upin Ramadan, Direktur Marchristian Jhuvery, Sahat Fidelis dan Paus Tino Adi Bayir.
Kemudian Komisaris Utama Markus Ewi dengan Komisaris Maria Raissa Sofia Rantan, Maurisca Chairunisa, Yonatan dan beberapa nama lainnya.
Dari informasi yang dihimpun dari satu di antara pihak yang berkaitan dengan awal mula munculnya PT PBI, pendirian perusahaan atas inisiatif Markus Ewi dan Ahmad Upin Ramadan yang bermaksud menguasai konsesi tambang dengan alasan sebagai putra daerah.
Rapat pendirian perusahaan pernah dilakukan di pendopo Bupati Ketapang sekitar tahun 2022. Saat itu, rapat dipimpin Markus Ewi dengan beberapa kesimpulan pendirian perusahaan, serta pembagian komposisi saham.
Atas pemikiran tersebut, maka para pihak yang terlibat dalam rapat pendirian bersepakat membentuk perusahaan yang berkantor di Jalan Poros PT Harita, Dusun Batang Belian, Kecamatan Marau, Ketapang. (lim)
Discussion about this post