JURNALIS.CO.ID – Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Yosef Harry Suyadi mengimbau kepada seluruh pasangan calon kepala daerah di Kalimantan Barat untuk menahan diri dan mematuhi aturan pada masa tenang yang akan berlangsung pada 24 – 26 November 2024.
Menurut Yosef, seluruh pasangan kepala daerah telah diberikan ruang yang luas untuk melakukan kampanye, sehingga pada masa tenang haruslah bersama-sama menahan diri agar tidak melakukan proses kampanye lagi.
“Mari kita menuju hari pemilihan di 27 November 2024 dengan baik, dan mensukseskan Pilkada Kalbar,” ajak Yosef, Rabu 20 November 2024.
Yosef menyampaikan, bawaslu akan memastikan seluruh pasangan calon tidak melakukan kampanye dan melakukan pelanggaran saat masa tenang berlangsung.
“Bawaslu akan mengerahkan seluruh pengawas di berbagai wilayah Kalbar untuk melakukan pengawasan secara langsung agar berbagai pihak mematuhi aturan,” kata Yosef.
Yosef juga sudah menyampaikan kepada jajaran pengawas pemilu, saat melakukan patroli, diusahakan minimal menggunakan atribut bawaslu, sehingga menandakan adanya petugas bawaslu pada di setiap tempat.
“Apabila pada masa tenang bawaslu menemukan pelanggaran, maka bawaslu akan langsung melakukan kajian untuk menindaklanjuti temuan tersebut, dan berkoordinasi bersama gakkumdu untuk proses selanjutnya,” tegas Yosef.
Yosef menambahkan, di dalam undang-undang, pelanggaran terberat itu merupakan kampanye dimasa tenang, termasuk Politik Uang, di mana sanksinya adalah Pidana. (zrn)
Discussion about this post