JURNALIS.CO.ID, SLAWI – Pemerintah Kabupaten Tegal meluncurkan dua inovasi pelayanan administrasi kependudukan, yaitu aplikasi daring. Peningkatan dan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa dan Kelurahan (Anda Rindu Daku) dan Integrasi layanan Adminduk melalui KIOS Desa dan Kelurahan. Acara ini berlangsung di Pendopo Amangkurat, Kabupaten Tegal, Selasa (19/11/2024).
Aplikasi Anda Rindu Daku menjadi solusi digital untuk memberikan akses layanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga aktivasi KTP Digital secara daring.
Saat ini, aplikasi ini telah tersedia di 281 desa dan 6 kelurahan serta terintegrasi dengan 48 fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta.
Pj. Bupati Tegal Agustyarsyah yang diwakilkan oleh Asisten II Sekda bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Tegal Joko Kurnianto menegaskan pentingnya inovasi berbasis teknologi informasi untuk memperbaiki kualitas layanan publik guna memanfaatkan teknologi dalam efisiensi proses, peningkatan akurasi data, kemudahan akses, serta transparansi layanan publik.
“Kami akan terus berupaya memberikan sosialisasi dan panduan kepada masyarakat agar aplikasi ini dapat dimanfaatkan dengan optimal dan benar-benar memberikan manfaat yang nyata,” ucap Joko.
Joko juga mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi ini secara optimal demi pelayanan kependudukan yang lebih baik.
Sejalan dengan itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal Tri Guntoro menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya bersama dalam meningkatkan layanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, dekat dan akurat.
“Kami berharap masyarakat tidak lagi merasa jauh dari pelayanan publik, terutama dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP Digital, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya,” harapnya.
Tri juga melaporkan capaian kinerja Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal tahun 2024 menunjukkan peningkatan signifikan, seperti: rekam KTP-el sebesar 99,6 persen, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk 47.312 warga, kepemilikan KIA sebesar 34,54 persen, dan akta kelahiran mencapai 96,35 persen.
Selain aplikasi daring, juga menghadirkan pelayanan melalui WA Ticket, dimana masyarakat bisa langsung mengajukan permohonan cukup dengan WA, adanya layanan jemput bola ini untuk penduduk rentan atau disabilitas atas ajuan dari desa.
Tak hanya itu, layanan ini juga dilakukan dengan menjemput bola untuk pelayanan KIA ke sekolah-sekolah, perekaman KTP-el bagi pemula ke sekolah negeri maupun swasta.(Ai/rdh)
Discussion about this post