JURNALIS.co.id – Hari ini, 23 November 2024 merupakan hari terakhir kampanye Pilkada Serentak 2024. Bawaslu setempat pun meminta tim peserta pilkada untuk menurunkan dan membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang selama masa kampanye.
“Kami imbau kepada tim paslon untuk menertibkan secara mandiri APK yang telah dipasang hingga pukul 23.59 malam ini,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Sanggau Candra Apriansyah, Sabtu (23/11/2024).
Ia menegaskan, Bawaslu Sanggau sudah menyampaikan surat imbauan kepada ketua tim paslon bupati dan wakil bupati Sanggau.
“Isinya selain menertibkan APK secara mandiri, dalam imbauan juga kami meminta paslon atau tim tidak ada lagi melakukan kampanye di masa tenang,” kata Candra.
Ia meminta kepada masyarakat Kabupaten Sanggau jika melihat adanya kampanye di masa tenang, agar tidak ragu untuk melapor ke Bawaslu.
“Masa tenang tidak ada lagi aktivitas kampanye. Jika masih ditemukan kampanye, maka akan kami tindak sesuai dengan UU Pilkada,” tegas Candra.
Karena itu, ia berharap semua paslon dan tim paslon bupati dan wakil bupati Sanggau untuk menaati peraturan perundang-undangan.
“Tentunya harapan kami, semua Paslon dan Tim Paslon taat kepada aturan yang sudah ada. Agar terwujudnya Pilkada Sanggau yang tertib dan damai,” tutup Candra. (jul)
Discussion about this post