JURNALIS.co.id – Tim Hukum Pasangan Ria Norsan-Krisantus (NKRI) merespons apa yang dilakukan oleh Calon Wakil Gubernur Kalbar Didi Haryono yang telah melakukan somasi terhadap calon Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait penyampaiannya dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial.
Ketua Tim Hukum NKRI, Glorio Sanen SH, menyampaikan, ada beberapa permintaan dari penyampai somasi, yaitu menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf.
“Perlu kami sampaikan bahwa setelah melakukan analisis terhadap masalah ini, dan juga berkonsultasi dengan prinsipal, dan menurut kami prinsipal tidak perlu melakukan klarifikasi,” ungkapya saat konferensi pers di kantor DPD PDI Perjuangan Kalbar, pada Minggu 24 November 2024 sore.
Karena, menurut Sanen, sebetulnya video tersebut harus ditonton secara utuh, dan video itu dilatarbelakangi banyak sekali pemberitaan yang miring tentang Ria Norsan, dan banyak sekali isu-isu dari media sosial yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga saat pertemuan dimanapun selalu ditanya tentang pemberitaan di media sosial tersebut.
“Pak Norsan pada saat itu hanya menyampaikan terkait kasus korupsi B2TD, dan kasus itu sudah berkekuatan hukum, kalau kita melihat tahun pokok perkara maka baca putusannya, tetapi ini kan sudah jauh menjadi komoditi politik untuk menyerang pribadi Pak Ria Norsan,” ungkapnya.
Sanen menyatakan, hal itu wajar ketika Norsan menjawab masalah tersebut, apalagi masalah itu cukup viral di media sosial.
“Jadi ini bukan untuk menyerang pribadi Pak Didi, namun itu adalah tanggung jawab hukum dari Pak Norsan atas pemberitaan miring di media sosial terhadap dirinya yang memang media sosial tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Sehingga Sanen meminta kepada semua pihak untuk menonton videonya secara utuh dan harus dilihat dengan ketenangan jiwa dan hati yang jernih sehingga dapat dipahami apa yang disampaikan Ria Norsan dalam video tersebut.
“Terkait dengan hal ini kami dari tim hukum sedang melakukan kajian tentang pemberitaan-pemberitaan yang tidak benar yang merugikan Ria Norsan, dan kami juga mengimbau ke masyarakat untuk tidak percaya dengan pemberitaan-pemberitaan yang sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” harapnya.
Kemudian Sanen menyampaikan terkait kasus korupsi B2TD sebagaimana yang dituduhkan ke Ria Norsan maka hal itu sudah berkekuatan hukum tetap dan dalam pertimbangan majelis juga sudah memenangkan pokok perkaranya sehingga tidak ada relevansinya secara khusus terhadap Ria Norsan.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh relawan untuk tidak terprovokasi dengan pemberitaan-pemberitaan yang bisa menyebabkan proses Pilgub menjadi terganggu, karena Ria Norsan-Krisantus selalu mengajak tim untuk berpolitik dengan santun,” imbaunya.
“Nonton video itu jangan dipotong-potong. Jangan-jangan ada pihak yang sengaja memprovokasi, kami mengharap pendukung tetap tenang, video ini sebenarnya clear kalau ditonton secara utuh,” tegasnya. ***
(Ndi)
Discussion about this post