JURNALIS.CO.ID – Kemajuan teknologi informasi tidak selamanya membawa dampak positif. Kemajuan teknologi IT itu juga bisa berimbas pada beragam tindak kejahatan.
“Salah satu tindak kejahatan yang mungkin terjadi adalah investasi bohong atau bodong,” kata Handi, Wakil Ketua DPRD Sekadau, Selasa (26/11/2024).
Handi menerangkan, modus investasi bodong itu umumnya dilakukan dengan menggunakan platform media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram dan lainnya. Modus pelaku biasanya menawarkan keuntungan yang besar dengan modal yang kecil.
“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi seperti itu,” ingat Handi.
Politisi partai Gerindra ini mengatakan, ciri investasi bodong adalah menawarkan menanam saham atau lainnya dengan keuntungan yang besar. Masyarakat harus bisa mencerna apakah keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau tidak.
“Kalau sudah tidak masuk akal, itu perlu diwaspadai. Bisa jadi itu invetasi bodong,” pungkasnya. (bdu)
Discussion about this post