JURNALIS.co.id – Lembaga Investigasi dan Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat menuding Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menggelapkan uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp1 miliar.
“Dugaan penggelapan uang titipan ganti rugi tersebut terungkap dari sidang perkara korupsi rehabilitasi jembatan timbang Siantan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pontianak,” ungkap Kepala Badan LI BAPAN Kalbar, Febyan, Jumat (29/11/2024).
Febyan menyampaikan penjelasan awal, Kejari Pontianak menyebutkan bahwa dugaan kerugian negara pada kasus tersebut sebesar Rp2,4 miliar. Sebagai bentuk itikad baik, salah seorang terdakwa yakni MCO, saat itu menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp2,4 miliar kepada Kejari Pontianak.
“Anehnya, dalam dakwaan yang dirilis kemudian, jumlah kerugian negara direvisi menjadi Rp1,4 miliar, sehingga ada kelebihan dana titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp1 miliar,” ungkapnya.
Lanjut Febyan, terdakwa melalui pihaknya sudah meminta pengembalian kelebihan dana sebesar Rp1 miliar itu. Namun, hingga hari ini tidak ada respon dari Kejari Pontianak.
“Kami menduga adanya upaya penggelapan dana oleh oknum di Kejari Pontianak, mengingat uang tersebut tak kunjung dikembalikan kepada terdakwa MCO,” ucapnya.
Dikatakan Febyan, pihaknya sudah menyurati pihak Kejari Pontianak. Bahkan, pihaknya sudah bertemu langsung dengan Kajati Kalbar pada 24 November lalu. Namun hingga kini tidak ada penyelesaian.
“Ini memperkuat dugaan kami bahwa uang tersebut telah digelapkan,” ucapnya.
Febyan menerangkan, selain perbedaan jumlah kerugian negara yang mencolok, kasus korupsi rehabilitasi jembatan timbang Siantan penuh dengan kejanggalan. Dimana berdasarkan Undang-Undang jelas menyatakan bahwa yang berhak mendeklarasikan kerugian negara adalah Inspektorat, BPKP, dan BPK.
“Kejari tiba-tiba mengklaim angka kerugian negara sebelumnya tidak valid. Ini menunjukkan ada yang tidak beres,” tuturnya.
Febyan menambahkan, atas dugaan penggelapan uang titipan tersebut, pihaknya akan segera membuat laporan ke Bareskrim Polri, Komisi Kejaksaan, Jamwas Kejaksaan Agung, hingga Komisi III DPR RI.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui via telepon, Kasi Intelejen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo belum dapat menanggapi pernyataan dari Ketua LI BAPAN Kalbar tersebut. Dwi berjanji akan memberikan penjelasan pada Senin 2 Desember 2024. (zrn)
Discussion about this post