JURNALIS.co.id– Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Aluwi membantah atas tudingan penggelapan uang titipan pengembalian kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Timbang sebesar Rp1 miliar, Senin, 2 Desember 2024.
Sebelumnya dikabarkan, Kepala LI BAPAN Kalimantan Barat, Febyan, menyatakan bahwa adanya dugaan kuat uang titipan pengembalian kerugian uang negara tersebut diduga telah digelapkan oknum jaksa.
Aluwi selaku Kejari Pontianak dengan tegas menjawab semua tudingan tersebut. Menurut Aluwi pihaknya telah menerima uang sebesar Rp2,4 miliar dari salah satu tersangka (MCO) pada masa penyidikan dugaan korupsi jembatan timbang. Dimana yang tersebut telah disita pihaknya sebagai barang bukti dan penetapan penyitaan telah dikeluarkan oleh pengadilan.
“Dari penyitaan kami tersebut, kemudian dititipkan di salah satu bank Pemerintah dan masih utuh hingga saat ini (tidak hilang/berkurang),” jelas Aluwi kepada sejumlah wartawan di Pontianak.
Lanjut Aluwi, terkait dengan penghitungan kerugian negara yang berbeda yakni Rp2,4 miliar menjadi Rp1,4 miliar, dirinya tidak dapat menjelaskan terlalu banyak, lantaran semua akan terungkap di saat masa sidang yang sedang berjalan saat ini.
“Proses sekarang perkaranya, proses persidangan. Taqnggal 9 nanti pemeriksaan saksi. Keberadaan uang tersebut (yang diributkan,red) ada di rekening bank salah pemerintah, kami titipkan,” jelas Aluwi lagi.
Selain itu Aluwi juga menerangkan, wewenang saya ini ada di pengadilan negeri Pontianak, setelah dilimpahkan JPU ke Pengadilan. Namun, Aluwi tidak menanggapi banyak, apakah permintaan kelebihan pengembalian kerugian negara (Rp1 miliar) yang diminta LI BAPAN Kalbar kepada pihaknya salah sasaran atau tidak.
” Kami tidak bisa bilang begitu, bermohon boleh saja. Itu pun kami mau menjawab suratnya,” ucap Aluwi.
Persoalan pihaknya akan dilaporkan atas tudingan penggelapan ke Jamwas, Aluwi mengatakan itu merupakan hak dari warga negara. “Silahkan saja, melaporkan itu merupakan hak warga negara,” timpal Aluwi.(zrn)
Discussion about this post