JURNALIS.CO.ID – Pj Gubernur kalimantan barat, Harrison memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kalbar.
Hal ini dikarenakan pemerintah daerah sudah membuat Pergub mengenai pengurangan atas pokok PKB dan pokok BBNKB untuk mengantisipasi dampak dari adanya opsen pajak daerah 66% sesuai UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintrah Daerah.
“Saya pastikan untuk di Kalimantan barat tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB di Kalimantan barat karena kami sudah memberikan jadi pemerintah provinsi memberikan sudah mengeluarkan peraturan Gubernur mengenai pengurangan atas pokok PKB dan pokok BBNKB,” kata Harrison saat ditemui di Pendopo Gubernur beberapa hari lalu.
Harrison mengungkapkan kebijakan ini diambil agar tidak terjadi penurunan daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor.
“Karena begini kita melihat pasar juga bahwa terjadi penurunan dalam pembelian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat jadi kita ingin agar masyarakat tidak merasa berat untuk membeli kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat,”ungkap Harrison.
“Kalau misalnya mobil kendaraan bermotor industri kendaraan bermotor ini lesu pabrik-pabrik mengalami penurunan industri berartikan akan terjadi PHK dan lain-lain dan ini kita tidak mau makanya pemerintah provinsi Kalimantan barat mengeluarkan Pergub itu,” sambungnya.
Harrison menjelaskan bahwa tujuan dari opsen pajak daerah 66% sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintrah Daerah ialah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah Kabupaten / Kota.
“Selama ini kan 70% itu untuk pemerintah Provinsi, 30% untuk pemerintah Kabupaten/Kota sekarang dibalik oleh pemerintah pusat 66% itu untuk pemerintah Kabupaten/Kota nah inikan akan menambah PAD bagi pemerintah Kabupaten/Kota dan ini nanti langsung ditranfer oleh pemerintah Pusat kepada pemerintah Kabupaten/Kota,” jelasnya.
“Memang dengan adanya opsen ini akan terjadi penambahan pajak nilai pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor untuk itu kami mengeluarkan Pergub ini supaya daya beli masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor tetap terjaga jangan sampai terjadi penurunan,” tutupnya. (Den).
Discussion about this post