JURNALIS.co.id– Sebanyak 1787 pengendara lalu lintas di Kalimantan Barat menjadi korban kecelakaan saat berkendaraan di jalan. Di mana jumlah ini terhitung sejak Januari hingga November 2024.
Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan berdasarkan catatan terakhir yang dimulai dari Januari hingga November 2024, pihaknya mencatat sebanyak 1050 kasus kecelakaan lalu lintas. Namun yang menjadi korban yakni sebanyak 1787 pengendara.
“Dari 1787 pengendara yang meninggal dunia sebanyak 378 pengendara. Sedangkan luka berat sebanyak 455 orang dan luka ringan sebanyak 954 orang,” ungkap Raden Petit Wijaya Selasa, 24 November 2024.
Menurut Raden Petit, adapun penyebab atau faktor maraknya kecelakaan terjadi, yakni disebabkan oleh human error atau kesalahan pada manusia atau pengendara itu sendiri.
Lanjut Petit untuk menekan angka kecelakaan tersebut, pihaknya sudah melakukan berbagai operasi keselamatan berlalu lintas. Di mana dari berbagai operasi yang dilakukan maupun kegiatan rutin yang dijalankan pihaknya menemukan sebanyak 44688 pelanggaran lalu lintas.
” Yang kita lakukan penindakan tilang itu sebanyak 8056 pengendara, sisanya dilakukan peneguran,” ujar Raden Petit.
Dikatakan Raden Petit, kenapa lebih banyak pelanggar lalu lintas yang ditindak secara teguran, karena pelanggarannya tidak membahayakan. Namun untuk pelanggaran yang dapat membahayakan pengendara maupun orang lain, maka pihaknya akan melakukan penindakan tegas berupa tilang.
” Kita tetap memberikan edukasi bagi pelanggaran tidak membahayakan. Namun untuk pelanggaran yang membahayakan nyawa, tetap akan dilaksanakan penilangan,” tegas Petit. (Zrn)
Discussion about this post