– Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sanggau menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh lintas agama, Kamis (4/6/2020). Pertemuan yang dilaksanakan di aula Kantor Kemenag Sanggau tersebut dalam rangka persiapan pembukaan rumah ibadah di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Kemenag Sanggau, H. M. Taufik menyampaikan, pertemuan tersebut sebagai tindaklanjut musyawarah bersama Forkompimda yang digelar pada Selasa (2/6/2020). Pertemuan di lantai dua kantor Bupati Sanggau itu tentang panduan penyelenggaraan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif aman dari Covid-19 di masa pandemi.
“Jadi, yang kami bahas tadi adalah tentang surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 dan juga surat edaran dari Menteri Dalam Negeri,” katanya.
Dikatakan Taufik, ada beberapa hal yang sangat mendasar disampaikan dalam surat edaran Menteri Agama tersebut. Bahwa semua rumah ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan inti dan sosial.
“Berkaitan keagamaan inti, di Islam misalnya salat. Kalau kegiatan sosial itu misalnya akad nikah perkawinan itu dapat dilaksanakan di rumah ibadah. Intinya silahkan diadakan dengan beberapa ketentuan,” ujar Taufik.
Dijelaskan dia, ketentuan rumah ibadah yang akan menyelenggarakan kegiatan keagamaan seperti ibadah berjemaah atau kolektif harus mengantongi surat keterangan aman dari Covid-19. Surat keterangan itu dikeluarkan Ketua Gugus Tugas Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan sesuai tingkat rumah ibadah dimaksud.
Surat keterangan dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama majelis-majelis agama beserta instansi terkait di daerah masing-masing.
“Surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” ungkap Taufik.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Sanggau, Ginting menuturkan bicara protokol kesehatan tidak hanya melihat apakah itu ibadah, perdaganganan atau rapat-rapat. Tapi melihat secara keseluruhan bagaimana potensi dari pada orang yang berkumpul terhadap penularan Covid-19.
“Jadi, salahsatunya rumah ibadah harus juga mengikuti protokol kesehatan sebagaimana aktifitas-aktifitas lainnya,” ujarnya.
Dijelaskannya, protokol kesehatan di rumah ibadah di antaranya menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak.
“Intinya protokol kesehatan yang diterapkan di rumah ibadah adalah sama dengan yang lain,” ujar Ginting pada pertemuan yang turut dihadiri Plh Pasiter Kodim 1204/Sgu Kapten Inf. Eko Prasetyo Widodo, Kabag Ops Polres Sanggau Kompol Bermawis. (faf)
Discussion about this post