JURNALIS.CO.ID, PONTIANAK – Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto merespon positif soal rencana pemerintah pusat terkait penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diperuntukkan bagi rumah bersubsidi.
Ia menyebut pemerintah daerah siap mengikuti aturan untuk menghapus BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Langkah ini diambil untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan kebijakan pusat berjalan dengan baik di tingkat daerah.
“Sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, kami di pemerintah daerah akan mengikuti instruksi yang diberikan, karena kami paham bahwa ini adalah langkah terbaik,” ujarnya saat diwawancarai di Ruang VIP Wali Kota, Senin (13/1/2025).
Menurutnya, rencananya tersebut akan diberlakukan khusus untuk rumah bersubsidi. Sementara itu, untuk rumah mewah dan menengah ke atas, tetap harus membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita tidak ada masalah untuk Pemkot, dari sudut pandang apapun kita akan laksanakan dan memang benar itu harus dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah,” tambahnya.
Edi Suryanto juga menjelaskan bahwa meskipun surat instruksi dari pusat sudah diterima oleh pemerintah daerah, namun pelaksanaan teknisnya masih menunggu detail lebih lanjut.
“Suratnya sudah sampai ke pemerintah daerah, jadi kita tinggal menunggu pelaksanaannya saja,” jelasnya.
Pemkot Pontianak berharap dapat mendukung program perumahan subsidi yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat. (red)
Discussion about this post