JURNALIS.co.id– Komisi I DPRD Kabupaten Kayong Utara rapat kerja dengan mitra kerja Dinas Pendidikan dan Kementrian Agama Kayong Utara. Membahas tentang persoalan Tujangan Hari Raya (THR) dan antrian Program Pendidikan Guru (PPG) bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Ketua Komisi I Syaiful Hartadin dalam rapat kerja mengungkapkan, THR yang belum di bayarkan pada tahun 2023 berjumlah 94 orang, sedangkan pada tahun 2024 ada sekitar 111 orang.
“Setelah rapat tadi, kami menemukan masalah ini sudah sampai ke kementrian agama, mereka sudah menyurati kementrian keuangan pada surat kementrian agama nomor B 40/DJ.i/KU.00/01/2025, per tanggal Januari 2025,” ungkap Syaiful Hartadin di ruang kerjanya, Rabu (15/01/2025)
Syaiful mengatakan surat terbuka tentang intruksi pembayaran tambahan penghasilan gaji ke 13, yang anggaran nya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK guru PAI pada sekolah tahun 2024.
“Nah karena surat nya sudah jelas, maka yang bisa di lakukan daerah adalah menunggu,” ujarnya.
Selain itu, Ipunk sapaan akrabnya menjelaskan tentang antrian PPG yang terlalu lama, hal tersebut sudah di jawab oleh Kementrian Agama Kabupaten Kayong Utara yang berkomitmen untuk mengakomodir semua guru PAI, agar dapat mengikuti sertifikasi dalam waktu 2 tahun ke depan.
“Untuk 2 tahu ke depan ini ya mungkin akan di lakukan pengangkatan sertifikasinya di lakukan bertahap,” pungkas Ipunk.
Oleh karena itu, Komisi I berharap apa yang menjadi persoalan hak para guru di kabupaten Kayong Utara pembayarannya tidak terlambat, dan tidak terjadi lagi permasalahan seperti ini.
“Satu lagi harapan kita ya, agar semua informasi terkait para guru di daerah supaya sampai kepada para guru sesuai dengan kondisi real yang ada, sehingga tidak terjadi persepsi yang menimbulkan gejolak dari para guru,” tutupnya. (Bak)
Discussion about this post