JURNALIS.co.id – Satreskrim Polresta Pontianak menggelar rekontruksi atas tewasnya seorang anak di bawah umur dalam aksi tawuran menggunakan senjata tajam (sajam), Kamis (16/01/2025). Rekonstruksi dilaksanakan di Mapolresta Pontianak.
Tawuran remaja di Jembatan Landak Kecamatan Pontianak Utara pada subuh 27 November 2024 lalu itu menelan korban anak berusia 17 tahun. Korban tewas dengan luka sabetan celurit. Perut korban terbelah sesepanjang 180 cm. Tak hanya itu, ada tulang yang patah pada tubuh korban.
Penyidikan yang dilakukan kepolisian menetapkan sejumlah tersangka dalam tawuran remaja tersebut, yakni RA (18), MH (15) dan HA (13). Rekontruksi dihadiri pihak kejaksaan dan Penasehat Hukum para tersangka.
Sebanyak 13 adegan dijalankan dalam rekontruksi itu. Korban terkena sabetan celurit pelaku pada adegan kelima. Sehingga korban tidak dapat lagi melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menerangkan rekontruksi digelar untuk memperjelas perbuatan maupun unsur pidana atas peristiwa tersebut. Pihaknya pun menghadirkan jaksa serta PH tersangka guna melihat peristiwa pidana secara terang-benderang.
“Rekontruksi ini dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka, bagaimana peristiwa itu terjadi dari awal hingga akhir,” katanya.
Trias berharap dengan rekontruksi yang digelar ini bisa menyamakan persepsi antara penyidik dan penuntut umum.
“Rekontruksi dilakukan agar perkara menjadi lurus dan segera P21,” ujar Trias seraya menambahkan ketiga pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. (zrn)
Discussion about this post