JURNALIS.co.id – Tokoh masyarakat Kabupaten Ketapang mendorong agar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada tahun 2024 tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) segera dilantik.
Salah satu tokoh masyarakat Ketapang, Datok Lawai meminta agar pelantikan kepala daerah terpilih baik itu Gubernur maupun Bupati dilantik sesuai jadwal yang sebelumnya telah dibuat melalui PP 80.
“Alasan penundaan ini harus jelas. Kalau cuma soal keseragaman, apakah itu lebih penting daripada kepentingan daerah dan masyarakat,” kata Lawai.
Lawai melanjutkan, penundaan ini justru dapat menciptakan ketidakpastian dan merugikan daerah serta masyarakat.
“Padahal kepala daerah tidak ada sengketa dan sudah melalui tahapan penetapan sebagai kepala daerah terpilih memiliki tugas dan tanggung jawab yang harus segera dijalankan. Begitu masyarakat yang berharap program-program positif dapat segera direalisasikan,” ungkapnya.
Dia berharap, para pihak terkait dapat
mendahulukan kepentingan masyarakat. Terlebih pelantikan kepala daerah terpilih adalah harapan masyarakat yang ingin segera melihat janji-janji mereka direalisasikan.
“Pemerintah harus konsisten dan tidak menunda proses ini,” harap Lawai.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Ketapang lainnya, Yudo Sudarto berharap Presiden dapat segera memastikan jadwal pelantikan kepala daerah di tengah perkembangan wacana pengunduran jadwal pelantikan, lantaran berkaitan dengan adanya sengketa di MK.
“Kewenangannya di Bapak Presiden, harapan kami untuk daerah yang tidak ada sengketa bisa dijadwalkan dilantik sesuai dengan PP 80 yakni di Februari mendatang,” mintanya.
Ia menuturkan, percepatan pelantikan ini penting. Selain untuk memastikan kelancaran tata pemerintahan dan pelayanan masyarakat, juga untuk merealisasikan program-program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Dengan demikian, percepatan pembangunan juga dapat dilakukan,” tuturnya. (lim)
Discussion about this post