JURNALIS.co.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Pontianak melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) kembali memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan berkenaan dengan proses hukum dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) kepada Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kalbar yang sebelumnya bernama Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, penyidik memanggil 16 orang nama pengurus KORMI Kalbar untuk diperiksa, pada Selasa (21 Januari 2025) Jam 09.00 WIB di Polresta Pontianak.
Seperti diketahui, penggunaan dana hibah tersebut dianggarkan oleh Pemprov Kalbar melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Kalbar kepada KORMI Kalbar yang pada tahun 2022 diketuai oleh AP.
Informasi yang diperoleh media ini, dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut senilai 450 juta rupiah, karena Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah tersebut diduga dimanipulasi dan tandatangan penerima dana dipalsukan oleh oknum pengurus.
“Semua laporan kegiatan dan keuangannya fiktif,” ujar sumber media ini di internal KORMI.
Hingga saat ini, Tipidkor Satreskrim Polresta Pontianak terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah dari Pemprov Kalbar tersebut, termasuk dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalbar.
“Kami sedang penghitungan kerugian negara. Saat ini sedang pemeriksaan oleh inspektorat,” ungkap sumber di Polresta Pontianak.
Dalam perkembangannya, saat ini Ketua KORMI Kalbar sudah berganti kepada Penjabat Gubernur Kalbar dr Harisson M Kes. Sekda Kalbar Definitif ini bersama jajaran pengurus KORMI Kalbar periode 2023-2027 resmi dilantik dan dikukuhkan oleh Ketua Umum KORMI Nasional Hayono Isman di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalbar, pada Senin 12 Juni 2023. ***
(Ndi)
Discussion about this post