
JURNALIS.co.id – Tim gabungan Satgas Pamtas Yon Zipur 10 ABW dan Polsek Badau mengamankan empat pria diduga membawa narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan RI – Malaysia, Kecamatan Badau, Kabuoaten Kapuas Hulu, Jumat (28/02/2025) lalu. Yakni, FE (38), HN (42), JT (35) dan PT (32).
Data yang berhasil dihimpun penangkapan keempat pria tersebut bermula pada Kamis (27/02/2025) pukul 10.30 WIB, tim gabungan mendapatkan informasi dari warga bahwa empat orang diduga pelaku narkotika masuk ke Malaysia melalui jalur resmi PLBN Badau. Keempatnya menggunakan satu unit kendaraan roda empat Malaysia jenis Perodua MYVI warna putih berplat PKV 8704.
Personel Polsek Badau dan Satgas Pamtas Yon Zipur 10 ABW pada pukul 18.00 WIB, melaksanakan pengintaian di dua titik lokasi, yaitu jalur Batu Putih Desa Badau dan jalur Desa Sebindang, Kecamatan Badau. Namun, hasil masih nihil.
Pada Jumat (28/02/2025) pukul 09.30 WIB, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa dua oang pelaku HN dan FE kembali dari Malaysia dan tiba di PLBN Badau. Kemudian pukul 10.25 WIB, tim dipimpin Kapolsek Badau melaksanakan monitoring pergerakan terhadap kedua diduga pelaku tersebut.
Diperoleh informasi di lapangan kedua diduga pelaku bergerak menggunakan kendaraan roda dua menuju jalur Batu Putih Desa Badau. Sedangkan tim dipimpin Pasi Intel Satgas Pamtas Yon Zipur melakukan monitoring terhadap terduga pelaku lain PT dan JT. Kedua pelaku ini bertugas untuk mengambil sabu yang akan masuk dari lokasi Batu Putih..
Kemudian pukul 11.30 WIB, tim juga telah mendapatkan kembali informasi, bahwa kedua diduga pelaku JT dan PT telah tiba di PLBN Badau. Selanjutnya kedua diduga pelaku tersebut dilakukan monitoring serta pemantauan aktivitas setelah keluar dari PLBN Badau.
Pukul 12.30 WIB, kendaraan roda dua digunakan HN dan FE dihentikan tim yang dipimpin oleh Kapolsek Badau. Saat itu, tim sudah berada di titik lokasi pengintaian dari arah batas negara menuju jalan poros negara, tepatnya di simpang tiga perkebunan kelapa sawit pribadi milik warga Desa Badau.
Selanjutnya personel Polsek Badau melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua dan barang bawaan HN dan FE. Dalam pemeriksaan tersebut diperoleh barang yang mencurigakan terbungkus di dalam karung berwarna putih tersimpan di sepeda motor milik HN, tepatnya di depan kendaraan. Barang mencurigakan tersebut dibuka dan terdapat tiga buah tas ransel berwarna abu-abu.
Selanjutnya pukul 12.45 WIB, tim dipimpin Pasi Intel Satgas Pamtas Yon Zipur 10 ABW, melakukan pengembangan dan mengamankan JT dan PT yang sedang menunggu informasi dari kedua pembawa barang narkotika jenis sabu tersebut. Saat diamankan JT dan PT sedang berada di dalam kendaraan roda empat Malaysia jenis Perodua Myvi, warna putih berplat PKV 8704. Keduanya sedang menunggu di lokasi jembatan simpang Puskesmas Badau.
Selanjutnya kedua diduga pelaku beserta kendaraannya dibawa ke Mapolsek Badau. Kemudian unit K9 dari Satgas Pamtas Yon Zipur 10 ABW melaksanakan pemeriksaan kendaraan tersebut.
Pukul 16.45 WIB, tim Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Jamali dan personel Bea Cukai Badau melakukan pemeriksaan uji sampel barang bukti.
Adapun yang diamankan di Mapolsek Badau, di antaranya empat orang terduga pelaku, 20 bungkus kemasan warna kuning bertulisan Refines Chinese Tea dan barang bukti lainnya.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW, Shobirin Setio Utomo membenarkan penangkapan terhadap empat orang pelaku narkotika.
“Iya betul, 20 paket kurang lebih 20 kilogram sabu,” kata Shobirin.
Sementara IPTU Jamali Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu saat dihubungi belum bisa memberikan keterangan.
“Nanti Polda Kalbar yang rilis kasusnya, perintahnya seperti itu,” singkatnya via WhatsApp. (opik)




















Discussion about this post