
JURNALIS.co.id – Oknum Kepala Desa (Kades) di salah satu Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang berinisial MV (40) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara atas kasus pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan perusahaan setempat.
Polisi melimpahkan pelaku ke Kejaksaan Negeri Ketapang pada Jumat (21/03/2025) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim, AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (BB) ini dilakukan setelah seluruh proses penyidikan rampung.
“Tersangka berinisial MV (40) beserta BB berupa alat yang digunakan dalam pencurian, serta hasil curian sawit telah kami serahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya, Senin (24/03/2025).

Ryan mengatakan kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mendapati adanya aksi pencurian di lahan mereka pada 4 Februari 2025 lalu.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, tersangka MV yang sehari-hari menjabat sebagai Kades di Kecamatan Marau berhasil diamankan oleh jajaran Polres Ketapang bersama BB berupa 15.140 kilogram buah kelapa sawit,” katanya.
Dengan diserahkannya tersangka dan BB ke Kejari Ketapang, kata Ryan, kasus ini selanjutnya akan memasuki tahap persidangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami akan menindak tegas pelaku tindak pidana. Termasuk pencurian sawit yang kerap terjadi di wilayah perkebunan,” tegas Ryan. (lim)





Discussion about this post