– Untuk menjaga keindahan kota dan keselamatan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu memasang baliho dilarang berjualan di beberapa lokasi wilayah kota Putussibau, Jumat (19/6/2020). Dua buah baliho dipasang di depan gereja SD Karya Budi dan Gedung Paroki, serta satu di depan gedung Volly Indoor Putussibau.
“Baliho berisi peringatan tentang larangan berjualan,” kata Azmiyansyah Kasi Ops Satpol PP Kapuas Hulu.
Dikatakan Azmiyansyah, pelarang dimaksud sesuai Perda Nomor 9 Tahun 1978 tentang Ketertiban Umum dan Kebersihan.
“Pelarangan berjualan di bahu jalan sebagai upaya mempertahankan keindahan kota khususnya di jalan protokol wilayah Putussibau,” ujarnya.
Selain itu, aktifitas penjual jajanan di bahu jalan dapat menyebabkan kemacetan. Karena motor pembeli terparkir di jalan.
“Itu bisa membahayakan anak-anak sekolah yang membeli jajanan tersebut bisa terserempet mobil dan motor,” sebutnya.
Menurut Azmiyansyah, masih ada titik-titik rawan yang akan dipasang banner larangan khususnya di depan gedung-gedung sekolah.
“Kepada para penjual kami sarankan untuk mencari tempat yang lebih aman dan harus mendapatkan ijin dari instansi terkait agar mereka lebih leluasa berjualan,” pesannya.
Titik awal penertiban PKL dilakukan di sepanjang jalur utama dan jalur tertib lalu lintas. (dRe)
Discussion about this post