
Jurnalis.co.id – Aktivitas penimbunan lahan proyek pembangunan Living Mall di Jalan Ayani II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dihentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Penghentian dilakukan pada Selasa (16/12/2025) menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas proyek yang dinilai mengganggu keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan warga sekitar.
Keluhan warga mencakup material tanah yang mengotori badan jalan sehingga menjadi licin saat hujan, serta debu tebal yang beterbangan pada cuaca panas.
Kondisi tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor, serta berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat di sekitar lokasi proyek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bupati Kubu Raya Sujiwo turun langsung ke lokasi proyek. Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas pembangunan harus memperhatikan aspek keselamatan, ketertiban, dan lingkungan, serta tidak boleh merugikan masyarakat.
“Saya minta aktivitas penimbunan ini dihentikan sementara. Jangan sampai pembangunan justru menyusahkan masyarakat. Aspal kotor, debu berterbangan, ini membahayakan pengguna jalan dan mengganggu warga,” tegas Sujiwo.
Bupati Sujiwo juga meminta koordinator proyek Living Mall, M. Tohir, untuk segera melakukan penanganan di lapangan, mulai dari pembersihan material tanah di jalan, pengaturan keluar-masuk kendaraan proyek, hingga pengendalian debu agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
“Saya minta Pak Tohir sebagai koordinator proyek segera menangani persoalan ini. Bersihkan jalan, atur lalu lintas kendaraan proyek, dan pastikan debu tidak lagi mengganggu masyarakat,” ucapnya.
Pengawasan terhadap pelaksanaan arahan tersebut, kata Sujiwo, akan dilakukan secara ketat oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kubu Raya. Aktivitas penimbunan baru dapat dilanjutkan setelah seluruh ketentuan dipenuhi.
“Satpol PP dan Kadis PUPR saya minta turun langsung mengawasi. Kalau belum memenuhi syarat, aktivitas penimbunan jangan dilanjutkan,” kata Sujiwo.
Sujiwo menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mendukung investasi yang masuk ke daerah, namun investasi tersebut harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Penghentian sementara ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar setiap kegiatan pembangunan dilakukan secara tertib, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sebutnya.
Sementara itu, Koordinator Proyek Living Mall M. Tohir menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, khususnya Bupati Sujiwo, atas masukan dan arahan yang diberikan.
“Kami selaku pelaksana proyek akan melaksanakan seluruh rekomendasi dan arahan bupati, khususnya terkait perbaikan akses masuk-keluar kendaraan. Insyaallah, perbaikan akan mulai dilakukan sejak sore ini hingga besok,” tuturnya.
Setelah seluruh perbaikan dilaksanakan dan memenuhi ketentuan, pihak pelaksana proyek akan melaporkan kembali kepada pemerintah kabupaten melalui dinas terkait.
“Nanti akan laporkan kembali kepada bupati agar aktivitas proyek dapat dilanjutkan,” tutupnya.
[Sul]





















Discussion about this post